BLORA, jurnalpolisi.id
Modus klasik tapi kejam. Janji akan menikahi. Korban percaya menyerahkan uang , menyerahkan tubuhnya. Akibatnya berlipat . Korban mengaku hamil diluar nikah. Dan melahirkan seorang bayi laki – laki .
Semenjak Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan No: STTLP/155/IV/2026/Res Blora/Jateng diterbitkan 16 April 2026, kejelasan hukum untuk korban dugaan penipuan, bermodus janji nikah, masih nihil.
Korban, Nabila Mareta Arvianti, 24 tahun, kini harus berjuang sendiri membesarkan bayi laki-laki yang lahir tanpa tanggung jawab dari terlapor. membesarkan anak tanpa kepastian status dan tanpa dukungan finansial .
Berdasarkan STTLP yang diterima IPDA Aris Suyoko, S.H., Kanit PAMAPTA III Polres Blora, laporan itu telah diajukan kuasa hukum korban Zainudin, S.H. Korban mengaku dirugikan uang tunai Rp8.938.500 oleh terlapor berinisial DKP, 26 tahun, warga Desa Semanggi, Kecamatan Jepon. Kabupaten Blora.
“Sejak lapor April 2026 lalu, kami belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Blora apalagi terima SP2HP. Korban sekarang fokus urus anak. Pelaku hingga saat ini tetap tidak ada tanggung jawabnya,” ujar Zainudin, S.H.,
Kondisi korban akhirnya mendapat perhatian Dinas Sosial. Kepala Dinsos Blora, Luluk, menyatakan pihaknya akan segera memberikan bantuan untuk meringankan beban korban dan anaknya sesuai aturan yang berlaku.
” Ada bayi yang lahir tanpa pengakuan ayah. Negara harus hadir. Kami akan segera turun dan berikan bantuan yang dibutuhkan korban. Kami juga berharap Polres Blora segera menindak lanjuti kasus ini agar ada kepastian hukum,” kata Luluk.
Kasus ini bukan sekedar masalah uang. Namun ada nyawa baru yang lahir tanda ada pengakuan . Ada perempuan yang ditinggal dalam titik rapuh. Hukum benar – benar harus hadir, tidak hanya mencatat.
Perkapolri No. 6 Tahun 2019 mewajibkan penyidik memberi SP2HP tiap 30 hari. Publikpun bertanya apakah berkas laporan kerugian Rp 8.938.500,- rupiah ditambah nasib seorang anak itu tidaklah cukup untuk naik ke tahap laporan polisi .
Publik kini menunggu apakah STTLP 155/IV/2026 akan naik ke Laporan Polisi, terus mengendap. Atau masuk kotak sampah.
Hasil konfirmasi dari Polres masih kita tunggu. Masyarakat Blora berhak tau, kapan keadilan untuk Nabila dan anaknya ditegakkan ( Djoks ).