BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Praktik penahanan ijazah oleh sekolah, baik negeri maupun swasta, sejatinya dilarang secara tegas oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, kasus seperti ini masih saja kerap terjadi, terutama ketika siswa memiliki tunggakan biaya pendidikan atau administrasi.
Padahal, tindakan tersebut dianggap melanggar hak dasar siswa atas pendidikan dan pengakuan hasil belajar.
Sebagaimana praktik penahanan ijazah ini diduga terjadi di SMK 45 Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Provinsi Jawa Barat.
Dila, seorang alumni SMK 45 Lembang, kelulusan tahun 2014, yang dulunya kelas lll B jurusan Bisnis dan Management mengaku mengalami kesulitan mendapatkan ijazah aslinya.
“Katanya masih ada tunggakan Rp 200 ribuan. Harus bayar dulu,” ungkapnya, Selasa (13/5/2025).
Dalam konfirmasinya, Dila kembali mengakui, pernah berupaya datang ke sekolah pada tahun 2019 untuk meminta ijazahnya. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, bagian Tata Usaha SMK 45 Lembang yang diketahui bernama Evi menyampaikan harus melunasi tunggakan terlebih dahulu.
Ditempat yang sama, alumni SMK 45 Lembang tahun 2024, Reva Rianti Puteri, kelas lll D jurusan Bisnis dan Management juga mengatakan hal serupa. Dalam pernyataan resminya, Reva mengaku kesulitan mendapatkan ijazah aslinya karena masih ada tunggakan bayaran di sekolahnya.
“Kata Bendahara sekolah Ibu Evi wali kelas saya, harus dilunasi dulu, minimal setengahnya dulu, nanti bisa dibagi ijazahnya,” katanya.
Selain itu, hal yang sama juga di keluhkan oleh orangtua murid SMK 45 Lembang, Liswati. Kepada Tim Investigasi Jurnal Polisi News dia menuturkan, bahwa kedua anaknya yang pernah menempuh pendidikan di sekolah itu bernama Angga Muhammad Gustiawan alumni kelas lll E yang lulus tahun 2016 dan Yusifa alumni kelas lll F kelulusan tahun 2024 ijazahnya masih tertahan di SMK 45 Lembang.
“Sama, belum bayar tunggakan, harus dilunasi dulu baru di kasih ijazahnya. Kata gurunya,” ujar Liswati.
Bahkan, sambungnya mengatakan, melegalisir ijazah pun harus membayar ke pihak sekolah senilai Rp 50 ribu, dengan alasan membayar cicilan dari sejumlah tunggakan biaya pendidikannya.
“Kalau mau buat lamaran ke sekolah dulu, yang Angga kasih 50 ribu buat melegalisir. Yang Angga itu punya tunggakan katanya Rp 400 ribu sisa Rp 250 ribu. Karena setiap minta legalisir itu ngasih 50 ribu, 50 ribu di cicil,” tutur Liswati.
Kemudian, dia menjelaskan, terakhir datang ke sekolah itu Yusifa di tahun 2024 minta legalisir ke sekolah untuk melamar kerjaan. Namun hal serupa juga di alami oleh Yusifa, pihak Tata Usaha masih tetap menagih uang pendidikan yang masih tertunggak di SMK 45 Lembang.
Yang lebih parahnya lagi, menurut pengakuan salah satu alumni SMK 45 Lembang tahun 2025 yang identitasnya enggan disebutkan menyampaikan, bahwa dirinya pernah menjadi korban pemotongan dana PIP dan penahan barang pada saat pengambilan dana PIP.
“Waktu sekolah dana PIP saya juga dipotong, bukan cuman saya sih tapi ada beberapa teman saya juga. Bahkan, waktu mau mencairkan PIP juga semua siswa harus menjaminkan handphone atau jam tangan ke bagian tata usaha, kalau si siswa ini tidak punya handphone barang berharga lainnya yang dijadikan jaminan, gitu,” bebernya.
“Kalau si siswa sudah ngambil PIP nya, uang itu harus di setorkan dulu ke bagian tata usaha. Kata bagian tata usahanya, PIP itu di potong untuk administrasi dan tunggakan yang belum dibayar, tapi aneh setelah kita lulus, kok masih ada tunggakan lagi yang belum dibayar,” imbuhnya.
Sebelumnya, Tim Investigasi Jurnal Polisi News berupaya mengkonfirmasi pihak SMK 45 Lembang dengan mendatangi langsung ke sekolah, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, Tim Investigasi Jurnal Polisi News terhenti di pos security, Rabu (4/6/2025).

Tak berhenti sampai disitu, pada akhirnya upaya Tim Investigasi Jurnal Polisi News menemui Kepala sekolah SMK 45 Lembang, Eman Sulaeman berhasil atas bantuan dari rekan wartawan, Rabu (25/2/2026).
Dalam pertemuan itu, Eman Sulaeman yang didampingi oleh salah satu Guru dan Penasehat Yayasan Pendidikan Aunur Rahman yang juga merupakan seorang Lawyer sekaligus mantan anggota DPRD dan jurnalis dari salah satu media bernama Drs. Makki Yuliawan, S.H., M.Si., menjelaskan secara resmi soal dugaan penahanan ijazah di SMK 45 Lembang.
“Terkait dengan pengaduan tersebut, kami menyatakan bahwa sekolah tidak menahan ijazah, bukti-bukti kami sudah memberikan pengumuman, mengundang dan mensosialisasikan bisa dipertanggungjawabkan. Hanya, mungkin karena tidak sampainya informasi ke orangtua ataupun ke alumni sehingga informasi terputus. Sebetulnya, orangtua ataupun alumni yang mengadukan tersebut ya silahkan datang ke sekolah,” jelasnya.
Padahal, orangtua maupun alumni sudah berupaya datang ke sekolah. Namun berdasarkan pengakuan pihak alumni, pihak SMK 45 Lembang tetap meminta agar tunggakan-tunggakan administrasi di selesaikan.
“Kalau boleh tahu berupaya ke sekolahnya itu di tanggal bulan tahun berapa, karena memang kami juga sesuai dengan surat edaran dari Gubernur dan Dinas pendidikan untuk menyerahkan ijazah, kami sudah melakukan dari tahun 2025. Jadi dari alumni tahun 2022 yang ijazahnya masih di sekolah sampai tahun 2025 itu sudah di umumkan untuk diambil,” kata Eman.
Kemudian soal pungutan uang Rp 50 ribu terhadap alumni untuk mendapatkan fotokopi ijazah yang di legalisir, lebih lanjut dalam konfirmasinya, Eman membantah.
“Terkait ada tunggakan hanya diberikan fotokopi ijazah legalisir harus membayar, kami pihak sekolah tidak melakukan itu, karena saya sendiri yang menandatangan legalisiran ijazah. Kemudian tidak mengarahkan, tidak menginstruksikan atau saya secara langsung meminta baik kepada orangtua atau alumni untuk adanya pungutan sekian rupiah terhadap penandatanganan legalisir tersebut,” pungkasnya.
Tak hanya itu, Eman juga menerangkan cara pihak SMK 45 Lembang menginformasikan kepada alumni atau muridnya yang telah lulus belajar dalam pengambilan ijazah di sekolah.
“Terakhir kami mengumumkan di bulan Februari 2025, sebagai respon cepat kami pihak sekolah terhadap instruksi yang dikeluarkan baik dari Pemerintah Provinsi maupun dari Dinas Pendidikan dalam bentuk informasi melalui media sosial, kemudian melalui group WhatsApp alumni, group WhatsApp orangtua alumni yang masih aktif atau berita lisan, kadang-kadang dari mulut ke mulut melalui murid ke alumni atau alumni ke alumni. Kemudian, setelah itu kami juga mengundang untuk mensosialisasikan pengambilan atau penyerahan ijazah tersebut,” paparnya.
Sampai hari ini pun, masih dalam konfirmasinya Eman menuturkan, kami masih tetap mensosialisasikan, tetap mengumumkan untuk pengambilan ijazah yang masih ada di sekolah.
“Nah…kebetulan ada dari media barangkali ada orangtua yang menginformasikan atau mengadukan terkait dengan ijazahnya masih di tahan di sekolah, atau maaf masih ada di sekolah bisa diinformasikan juga ke si pengadu tersebut, silahkan diambil ijazahnya,” tandasnya.
Disinggung Tim Investigasi Jurnal Polisi News, bagaimana jika masih ada tunggakan di sekolah, Eman pun menjelaskan, perihal itu bisa di komunikasikan baik-baik.
“Untuk tunggakan, barangkali karena ini sudah komitmen awal dengan orangtua maka silahkan di bicarakan baik-baik antara pihak orangtua dengan sekolah. Karena dari awal komitmennya tunggakan ini adalah kewajiban orangtua, kami tidak menahan ijazah, jadi ijazah diberikan, kalau masih ada tunggakan-tunggakan ya silahkan di selesaikan (wajib di selesaikan),” imbuhnya.
Lantas bagaimana komitmen Pemerintah Provinsi, yakni Gubernur Jawa Barat yang sebelumnya menggadang-gadangkan akan menyelesaikan tunggakan-tunggakan siswa yang masih ada di sekolah melalui tim yang dibentuk olehnya.
“Dalam kenyataannya kan sampai hari ini penggantiannya tidak ada. Bahkan sekarang informasinya BPMU (Bantuan Pendidikan Menengah Universal) yang dari Pemprov Jabar untuk sekolah swasta dihapus. Ataukah dalam bentuk yang lain sebagai ganti BPMU, kami juga kurang tahu, yang jelas sampai hari ini tidak ada,” terang Eman.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh pihak SMK 45 Lembang, sebagai Kepala sekolah Eman mengungkapkan, bahwa total tunggakan orangtua murid di SMK 45 Lembang mencapai lebih dari Rp 13 miliyar.
“Kalau di totalkan keseluruhan di nominal 13 koma sekian miliyar rupiah. Kalau boleh kami jujur-jujuran, ya ini sangat menghambat untuk kegiatan sekolah,” bebernya.
Menurut Eman, wajar SMK 45 Lembang yang merupakan sekolah swasta mengadakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) kepada muridnya.
“Sekarang begini, kami dari pihak sekolah, karena kami sekolah swasta ya ada SPP, DSP, kemudian selama murid ini bersekolah kadang-kadang ada yang dari kelas 10 sampai kelas 12 nunggak sekalipun kami tidak pernah menghambat mereka untuk belajar disini, dalam ujian misalkan karena belum bayar SPP tidak di ikut sertakan, tidak pernah kami melakukan seperti itu,” paparnya.
Yang menjadi pertanyaan besar adalah, dipergunakan untuk apa saja anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BPMU yang mencapai milyaran rupiah oleh SMK 45 Lembang? Apakah anggaran BOS dan BPMU tidak mencukupi operasional sekolah selama ini!
Anehnya, Eman dalam pernyataan resminya itu kepada Tim Investigasi Jurnal Polisi News, malah menyudutkan orangtua murid.
“Nah..justru ini yang sangat disayangkan adalah kelalaian orangtua yang tidak mengindahkan yang sudah menjadi komitmen mereka sendiri. Makanya, ketika di akhir jenjang sudah keluar, menerima tagihan yang lumayan besar karena bertumpuk dari kelas 10 sampai kelas 12 merasa keberatan,” ujarnya.
Padahal, lebih lanjut Eman menyampaikan, diawal tahun pelajaran pihak SMK 45 Lembang mengundang orangtua murid dengan mensosialisasikan program di sekolah.
“Diawal tahun pelajaran kita mengundang orangtua, menyampaikan program di kita ini apa, kewajiban orangtua apa, kewajiban sekolah apa, kewajiban murid apa. Dan para orangtua juga menyepakati dan mereka juga menyadari konsekuensi sekolah di swasta itu seperti apa,” tambahnya.
Diakhir konfirmasinya, Eman mengakui, bahwa sebelumnya SMK 45 Lembang pernah melakukan penahanan barang milik muridnya pada saat proses pencairan dana PIP.
“Jadi untuk para murid yang menerima PIP, memang kami mengakui sekolah meminta para murid penerima PIP yang akan mencairkan untuk menyimpan HP, tidak barang yang lain, hanya HP saja. Dan, memang kami sudah ditegur oleh KCD (Kantor Cabang Dinas), kemudian kami sudah membuat klarifikasi maupun membuat pernyataan dan itu sudah selesai masalahnya,” tutupnya.
Perlu di ketahui, SMK 45 Lembang pada tahun 2020 mendapatkan dana BOS:
Tahap 1 : Rp 886.080.000,-
Tahap 2 : Rp 1.181.440.000,-
Tahap 3 : Rp 809.280.000,-
Tahun 2021 SMK 45 Lembang mendapatkan dana BOS:
Tahap 1 : Rp 857.880.000,-
Tahap 2 : Rp 1.145.120.000,-
Tahap 3 : Rp 834.360.000,-
Tahun 2022 SMK 45 Lembang mendapatkan dana BOS:
Tahap 1 : Rp 834.360.000,-
Tahap 2 : Rp 1.112.230.000,-
Tahap 3 : Rp 834.360.000,-
Dan, pada tahun 2023 SMK 45 Lembang mendapatkan dana BOS berbeda dari tahun sebelumnya, sekolah itu mendapatkan dana BOS dua tahap, ini besaran nilainya:
Tahap 1 : Rp 1.355.750.000,-
Tahap 2 : Rp 1.355.750.000,-
Tahun 2024 SMK 45 Lembang mendapatkan dana BOS:
Tahap 1 : Rp 1.416.735.000,-
Tahap 2 : Rp 1.416.735.000,-
Kemudian di tahun 2025 SMK 45 Lembang mendapatkan dana BOS:
Tahap 1 : Rp 1.434.690.000,-
Tahap 2 : Rp 1.434.690.000,-
Perlu diingatkan, sebelumnya 100 hari setelah terpilih sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan tak ada alasan bagi sekolah swasta untuk menahan ijazah siswanya yang sudah lulus.
Kemudian dia mengatakan, sekolah swasta sudah banyak mendapatkan bantuan dari Pemerintah, sehingga tak boleh lagi menahan ijazah dengan alasan tunggakan biaya.
Menurutnya, ada dua jenis bantuan yang diberikan Pemerintah kepada Sekolah Swasta yakni dana BOS yang diserahkan langsung oleh Pemerintah pusat dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) dari Pemerintah Provinsi.
“Jadi, tidak ada alasan menahan ijazah siswa karena siswa dapat BOS. Tinggal kita juga harus adil tanya tim transisi ke kepala sekolah apa sih sekolah yang mengharuskan masih meminta uang (iuran) ke siswa,” ujar KDM saat bertemu dengan tim transisi yang disiarkan di akun YouTube pribadinya, pada akhir bulan Januari 2025.
Dalam pertemuan itu, terungkap jika anggaran BPMU sendiri mencapai Rp 623 miliar. Sehingga, KDM meminta agar sekolah yang menahan ijazah alumni bisa diumumkan ke publik.
“Sekolah ini saya harus tahu kalau ada ijazah ditahan harus kita sampaikan. Umumkan di publik sekolah mana saja yang mendapat dana ini kalau provinsi kan jelas kalau swasta,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengklaim sudah sejak lama meminta kepada sekolah negeri dan swasta, agar tidak menahan ijazah siswanya yang sudah lulus dengan alasan apapun.
Plh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Deden Saepul Hidayat mengatakan, surat edaran (SE) Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Percepatan Penyerahan Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya yang dikeluarkan pada 23 Januari 2025 merupakan bagian dari pengingat untuk satuan pendidikan di Jabar.
“Sebetulnya, dari dulu juga sudah kami lakukan. Ini penegasan kembali dari Pak KDM (Kang Dedi Mulyadi) untuk diingatkan kembali bahwa Ijazah itu harus segera diberikan kepada yang hak nya,” ujar Deden, Selasa (28/1/2025).
Selain itu, terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.
Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.
Namun pada kenyataannya, di tahun 2026 ini, masih banyak sekali warga masyarakat yang mengharapkan pendidikan gratis ternyata itu hanya omon-omon belaka.
Di sisi lain, temuan dari informasi ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana BOS dan BPMU yang terindikasi kuat merugikan negara dan masyarakat.
Melalui pemberitaan ini, pihak berwenang, baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Ombudsman RI perwakilan Jawa Barat, maupun aparat penegak hukum lainnya, segera melakukan investigasi untuk mengungkap kebenaran dari dugaan-dugaan ini.
Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS dan BPMU sangat penting untuk memastikan operasional di satuan pendidikan berjalan efektif dan tepat sasaran. Kejelasan mengenai dugaan-dugaan tersebut sangat dinantikan untuk mencegah kerugian yang lebih besar dan memastikan keadilan bagi warga negara Indonesia.
RED – TIM INVESTIGASI