
Pesawaran – jurnalpolisi.id
Sidang lanjutan permohonan praperadilan terkait ganti rugi dan rehabilitasi yang diajukan Baheromsyah Bin Suhairi PA kembali digelar pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, Baheromsyah selaku Pemohon mengajukan permohonan terhadap tiga pihak, yakni Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Lampung cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung sebagai Termohon I, Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung cq. Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran sebagai Termohon II, serta Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai Termohon III.
Sidang kali ini memasuki agenda pembuktian dari pihak Pemohon. Melalui penasihat hukumnya, Pemohon menyerahkan sejumlah bukti surat dan menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan persidangan.
Berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan, pihak Pemohon menyatakan bahwa selama Baheromsyah menjalani penahanan selama kurang lebih enam bulan di lembaga pemasyarakatan, dirinya mengalami kerugian yang diklaim mencapai Rp4.458.000.000, baik berupa kerugian materiel maupun immateriel.
Nilai kerugian tersebut, menurut pihak Pemohon, didukung dengan bukti-bukti surat yang telah diserahkan kepada majelis hakim dan diperkuat dengan keterangan tiga orang saksi dalam persidangan.
Namun, pihak Pemohon menyayangkan pertanyaan yang diajukan Termohon II kepada para saksi. Pemohon menilai pertanyaan tersebut lebih banyak diarahkan pada persoalan yang berkaitan dengan putusan bebas dalam perkara sebelumnya, bukan langsung pada substansi permohonan praperadilan mengenai ganti rugi dan rehabilitasi.
Menurut pihak Pemohon, para saksi antara lain dicecar dengan pertanyaan mengenai apa arti putusan bebas, pertimbangan hakim dalam putusan bebas, serta makna dari putusan bebas tersebut.
Selain itu, para saksi juga ditanya mengenai arti dualisme kepemilikan objek tanah yang menjadi bagian dari persoalan dalam perkara sebelumnya.
Pihak Pemohon mempertanyakan relevansi pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan pokok permohonan praperadilan yang saat ini diperiksa, khususnya terkait tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi atas penahanan yang dialami Baheromsyah.
Pemohon berpandangan bahwa pembuktian yang diajukan dalam persidangan seharusnya berfokus pada dasar permohonan, termasuk bukti kerugian materiel dan immateriel yang diklaim dialami selama menjalani penahanan.
Meski demikian, proses pemeriksaan terhadap saksi, relevansi alat bukti, serta penilaian terhadap seluruh materi persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Senin, 24 Agustus 2026, dengan agenda masih berupa pembuktian dari pihak Pemohon.
Pihak Pemohon berharap seluruh bukti surat dan keterangan saksi yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus permohonan praperadilan ganti rugi dan rehabilitasi tersebut.
Perkara selanjutnya masih akan mengikuti tahapan persidangan hingga majelis hakim memberikan putusan.
Catatan: Pernyataan mengenai nilai kerugian, relevansi pertanyaan Termohon II, serta penilaian terhadap jalannya pemeriksaan saksi dalam rilis ini merupakan keterangan dan pandangan dari pihak Pemohon. Penilaian hukum akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
(Feri)




