
Maybrat – jurnalpolisi.Id
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan ratusan kabupaten/kota di Indonesia sebagai daerah dengan status kedaruratan sampah.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah pusat untuk mempercepat pembenahan tata kelola persampahan nasional.
Melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025 tentang Daerah dengan Kedaruratan Sampah, sebanyak 336 kabupaten/kota ditetapkan dalam status kedaruratan sampah dan membutuhkan penanganan segera.
Di Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong tercatat sebagai daerah yang masuk dalam daftar tersebut. Sementara Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw tidak termasuk dalam daftar daerah dengan status kedaruratan sampah.
Kepada Tim Media ini sejak Jumat 7/08/2026 Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Alfius Kambu, aktivis masyarakat adat dan intelektual muda Papua Barat Daya.
Ia memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat di bawah kepemimpinan Bupati Karel Murafer, S.H., M.H., karena persoalan kebersihan dan lingkungan di wilayah Maybrat dinilai masih dapat dikendalikan.
“Saya memberikan apresiasi kepada Bupati Maybrat Karel Murafer bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Maybrat.
Maybrat masih berada dalam kondisi yang relatif aman dan tertata dalam persoalan sampah sehingga tidak masuk dalam daftar daerah kedaruratan sampah,” ujar Alfius Kambu.
Menurut Alfius, status tersebut bukan berarti persoalan sampah di Maybrat sudah selesai sepenuhnya.
Justru kondisi yang relatif terkendali harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih baik sejak dini.
Ia menilai pemerintah daerah perlu mempertahankan kondisi tersebut melalui kebijakan yang berkelanjutan, terutama dalam pengelolaan sampah rumah tangga, pasar, fasilitas publik, kawasan permukiman, serta kampung-kampung.
“Jangan menunggu sampai persoalan sampah menjadi darurat baru kemudian bergerak tetapi langkah Pencegahan jauh lebih baik daripada penanganan setelah masalah membesar,” katanya.
Sebelumnya Kota Sorong Jadi Perhatian
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P., sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah terus melakukan langkah korektif terhadap pengelolaan sampah nasional, termasuk penutupan dan revitalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem open dumping.
Pemerintah mencatat 246 dari 343 TPA open dumping telah ditutup atau direvitalisasi. Langkah tersebut disebut berkontribusi terhadap penurunan timbunan sampah nasional sebesar 21,85 persen, atau sekitar 12,37 juta ton per tahun.
KLH juga melaksanakan Gerakan Nasional Aksi Bersih Sampah di berbagai daerah, termasuk Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Dalam aksi di Kota Sorong, sekitar 150 peserta membersihkan kawasan pasar dan berhasil mengumpulkan sekitar 572 kilogram sampah, yang sebagian kemudian disalurkan ke Bank Sampah Sorong Raya.
Maybrat Harus Mempertahankan Kondisi
Alfius Kambu yang Merupakan Mantan Ketua Senat Mahasiswa Fakultas pertanian Kehutanan Universitas Muhammadiyah Sorong ini menegaskan bahwa kondisi Maybrat yang tidak masuk dalam daftar daerah kedaruratan sampah harus dijadikan sebagai motivasi untuk mempertahankan lingkungan yang bersih dan sehat.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memperkuat edukasi kepada masyarakat, menyediakan sarana persampahan yang memadai, serta membangun kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan terutama di Kawasan Danau Ayamaru,Danau Uter serta Kawasan publik seperti Kumurkek , Ayamaru dan pasar pasar mama lokal di tingkat Distrik
Ia juga mengajak masyarakat Maybrat agar menjadikan kebersihan lingkungan sebagai bagian dari budaya hidup sehari-hari degan tidak membuang sampahnya secara sembarangan,membakar hutan degan tidak bertanggungjawab
“Prestasi Pusat ini bukan hanya Pemda Maybrat Melalui Bupati Maybrat Karel Murafer SH MH, tetapi kita semua stakeholder dalam menjaga lingkungan
Lingkungan hidup itu bukan hanya tugas pemerintah ,Masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, perempuan, dunia pendidikan dan pelaku usaha harus ikut mengambil bagian. Kalau sejak sekarang kita bisa menjaga Maybrat tetap bersih dan tertata, kita tidak perlu menunggu sampai pemerintah pusat menetapkan daerah kita sebagai daerah darurat sampah,” tegasnya.
Alfius berharap kepemimpinan Bupati Karel Murafer dapat terus mendorong kebijakan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup.
“Maybrat harus menjadi contoh bahwa pembangunan daerah dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Kondisi yang sudah baik harus dipertahankan dan ditingkatkan,” tutup Alfius Kambu.
[ Rilis : TIM JPN ]




