Labusel Sumut jurnalpolisi.id
Keberadaan dana bantuan operasional sekolah, seharusnya dalam penggunaanya kepala sekolah mengacu pada juknis
yang sudah di tetapkan pemerintah sebagai dasar hukum, apa apa saja yang di realisasikan di sekolah yang bersangkutan, tentunya mengacu pada Permendikdasmen no 08 tahun 2026, antara lain di situ memuat pedoman komponen pembangunan rutin sekolah,Tentang pemeliharaan sarana dan prasarana perbaikan kerusakan ringan, pada komponen non struktural seperti perbaikan atap yang bocor, plapon, kelistrikan, pengecatan gudung sekolah, yang lain lain yang pasti kerusakan ringan.
Sala satu contoh di SD N 08 Desa Suka Dame Kecamatan silang kitang kabupaten labuhan batu selatan Sumatra Utara dana yang di poskan untuk pemeliharaan gedung ringan di duga tidak pernah di realisasikan sampai saat ini, mengakibatkan dek gedung sekolah 08 SD N Duka Dame tampak mulai hancur, di sana sini. hal ini terlihat dari pantauan wartawan jurnal polisi saat melakukan peliputan di sekolah SD N 08 pada Jumat 12/6 2026.
Saat di komfirmasi pada jumat 12/6 tetkait hal tersebut dan penggunaan dana bos yang lain banyak yang tidak dapat di jelaskan kepala sekolah SD N 08 Suka Dame yang celakanya lagi Suliem, menjawab bahwa pemeliharaan gedung ringan tidak lah merupakan prioritas, masih ada yang lebih penting yaitu menyalurkan listrik ke sekolah karna selama ini kami listrik numpang pak, dia tidak menyadari bahwa perbaikan gedung ringan juga merupakan prioritas sesui dengan Permendikdasmen, No 08 tahun 2026. Yang pasti Suliem, sudah mengabaikan Permendikdasmen sebagai acuan penggunaan dana BOS.
“Demikian juda” Saat di tanya saat penyusunan Rencan Kegiatan Anggaran Sekolah, (RKAS) Dan Rencana Kerja Sekolah ( RKS) siapa saja tim yang membahas anggaran
sekolah ? Karna di situ ada Tim pengembang sekolah penyusunan di dasarkan pada analisis data, Rapor Pendidikan, perencana berbasis data serta masukan dari repleksi guru, walimurid, komite, dan evaluasi kondisi sekolah. “Namun kepala sekolah Suliem, menjawab, pak,, kalau soal RKS tanya aja ke dinas pendidikan, “Awak media ini heran seharus nya RKAS, dan RKS, di munculkan dari sekolah bukan dari pihak dinas lalu ke sekolah ini benar benar aneh.

Dan saat di tanya sarana kesehatan kota obat, peningkatan perpustakan, extra kurikuler, peningkatan mutu guru, honar komite dan dll, terkait acuan penggunaan dana bos, sesuai dengan permendikdasmen, tampaknya Suliem, tidak dapat menjawab dengan jelas terkait penggunaan anggaran dana bos tersebut juga saat di tanya terkait anggaran beli buku buku pelajaran, kalau soal beli buku buku pelajaran tanya aja pak, sama pak Sumarno, ketua kelompok kerja kepala sekolah, K3S kecamatan silang kitang, dia semua yang mengkoordinir buku buku pelajaran dari pihak ke tiga.
Di tempat terpisah seorang wali murid Desa Suka Dame yang tidak mau di sebut namanya di media ini saat komfirmasi pada tanggal 14/6 saat di tanya pak, pernah bapak di undang saat
penyusunan RKAS, dan RKS, bapak tersebut menjawab tidak pernah dari mulai anak saya kelas satu SD sampai tamat, sekalipun saya tidak pernah di dalam penyusunan Rencana Kegiatan Dan Anggaran, RKAS,
juga Rencan kerja sekolah RKS, kami di libatkan, enggk tau pak soal dana BOS pak maaf ya mereka yang mengelola semua itu maksudnya pihak sekolah semua yang mengelolah dan bos tersebut kami tidak pernah tau pak, uang itu kemana untuk ke perluan apa di sekolah itu jadi tidak pernah di undang. “Katanya.
Dalam semua penjelasan tersebut pada dasarnya penggunaa dana bantuan operasional sekolah (BOS) Saat di komfirmasi pada jumat tgl 12/6 2026 terkait penggunaan polos anggaran yang harus di realisasika di abaikan terkesan kepala sekolah Suliem, mengaku bahwa pemeliharaan gedung ringan tidak merupakan prioritas, masih ada yg labih penting, yaitu pemasangan listrik tapi saat di tanya berapa juta sih klau pasang meteran listrik kepsek tidak mau menjelaskan,
Ketika di tanya kan tidak semua anggaran untuk pemasangan listrik
Sliem, tdk menjawab demikian saat demikian juga saat menyusun rencana kerja sekolah RKS, kepsek, para dewan guru, juga komite, bersama tim membahas tentang rencana kerja sekolah, satu tahun ke depan kepsek menjawab tanya aja pak ke dinas soal RKS, padahal RKS di usulkan dari sekolah bukan dari dinas pendidikan baru ke sekolah mengacu pada petunjuk teknis penggunaan dana Bos, demikian juga saat di tanya pembelian buku kurikulum apa saja yang di butuhkan, dan berapa harganya, tanya aja pak sama pak Sumarno, ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah, (K3S )kecamatan silang kitang buku pelajaran dengan rekanan dia yang mengkoordinir saya kurang tau pak,
Dia juga mengaku tidak punya ke inginan jadi Plt kepala sekolah bahkan kepsek mengaku, saya di paksa untuk jadi kepala sekolah padahal saya sudah tidak mau di bulan Januari 2026 itu saya mau mundur jadi kepsek, tapi tidak di bolehkan pak korwil, kok di paksa jadi kepala sekolah ada apa jangan aneh aneh kepala sekolah pengguna anggaran lho, seharusnya seorang yang punya semangat untuk menjadi pendidik agar para muridnya berkualitas di temukan Sumber daya manusia yang handal.
Liputan M Suyanto, Kontributor dan kepala biro jurnal polisi kab Labusel Sumut.