
PENAJAM PASER UTARA jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Polda Kalimantan Timur, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Desa Api-api, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial M (48) beserta 17 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,23 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah RT 005, Desa Api-api, Kecamatan Waru.
Penindakan dilakukan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Narkotika yang dilaksanakan Satresnarkoba Polres PPU.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Menindaklanjuti laporan warga, tim operasional Satresnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendatangi rumah yang menjadi sasaran penindakan dan mengamankan seorang perempuan berinisial M (48).
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu unit telepon genggam yang berada di tangan kanan perempuan tersebut. Selanjutnya, penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah, khususnya di salah satu kamar.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,23 gram di lantai kamar. Selain itu, polisi turut mengamankan satu bungkus plastik klip bening, satu alat takar yang terbuat dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam.
Perempuan yang diamankan bersama sejumlah barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres PPU untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Lakukan Pendalaman Perkara
Dalam perkara ini, penyidik mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sejumlah langkah penanganan perkara telah dilakukan, di antaranya penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan pihak yang diamankan, pelaksanaan tes urine, serta gelar perkara.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para pihak, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika lainnya.
Kapolres PPU Tekankan Sinergi dengan Masyarakat
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika membutuhkan upaya berkelanjutan serta dukungan seluruh elemen masyarakat.
Informasi yang disampaikan masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengidentifikasi dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana narkotika.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Polres PPU juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dengan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika.
Komitmen Pemberantasan Narkotika di PPU
Pengungkapan kasus di Kecamatan Waru ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres PPU dalam menindaklanjuti informasi masyarakat serta memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan juga terus dilakukan guna mengungkap fakta-fakta terkait perkara tersebut.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Terhadap perempuan yang diamankan, tetap berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polres PPU mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi melindungi keluarga, menjaga masa depan generasi muda, serta mewujudkan Kabupaten Penajam Paser Utara yang aman, sehat, dan kondusif.
( Alfian )




