
KUTAI TIMUR – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutai Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (48) beserta 12 bungkus sabu dengan berat total 5,21 gram bruto.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 15.40 Wita, di sebuah rumah di Jalan Poros Kombeng-Berau, kawasan Basomek RT 016/RW 003, Desa Makmur Jaya.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, IPTU Erwin Susanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang terjadi di wilayah Kecamatan Kombeng.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel operasional Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria yang berada di sebuah rumah di kawasan tersebut.
Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan.
“Setelah mengamankan terduga pelaku, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan 12 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,21 gram bruto. Barang tersebut ditemukan di dalam dompet bermotif tulisan GD yang berada di lantai ruang tamu,” jelas IPTU Erwin Susanto.
Dari pemeriksaan awal, AS mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya.
Selain 12 bungkus sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni beberapa lembar plastik klip, satu buah dompet berwarna cokelat abu-abu, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait, dengan penerapan pasal lebih lanjut berdasarkan hasil penyidikan.
IPTU Erwin Susanto menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Kutai Timur dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat membantu mengungkap jaringan peredaran narkotika sekaligus mencegah dampak buruk penyalahgunaan narkoba, khususnya bagi generasi muda.
( Alfian )




