
Wonosobo – jurnalpolisi.id
22 juli 2026, Keluhan merebak di kalangan masyarakat Desa Sawangan, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, akibat munculnya aroma bau tidak sedap yang menyengat dari tumpukan sampah basah di area Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sawangan. Bau menyengat tersebut, Tumpukan sampah yang ditaruh dipinggir jalan propinsi, dinilai mulai mengganggu kenyamanan hidup serta menimbulkan kekhawatiran warga terhadap dampak kesehatan dan kebersihan lingkungan permukiman sekitar.
Menurut penuturan warga setempat, bau busuk tersebut bersumber dari sisa-sisa bahan pangan dan sampah organik dapur operasional yang menumpuk serta tidak segera ditangani secara cepat, terlebih saat cuaca panas maupun lembap.
Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Kepala SPPG Sawangan saat diklarifikasi awak media memberikan keterangan bahwa pihak pengelola sebenarnya telah menjalin kerja sama operasional dengan pihak Pemerintah Desa setempat terkait penanganan limbah domestic dan sampah operasional.
Kami sudah melakukan kerja sama dengan pihak desa, di mana kesepakatannya adalah sampah dari lingkungan SPPG akan diambil dan diangkut secara berkala setiap seminggu sekali oleh petugas desa,” ujar Kepala SPPG Sawangan saat dikonfirmasi.
Meskipun kesepakatan pengangkutan mingguan telah berjalan, jeda waktu pengangkutan selama satu minggu untuk jenis sampah basah/organik dinilai terlalu lama oleh warga, mengingat sifat sampah dapur yang cepat membusuk dan menimbulkan bau jika dipilah atau disimpan tanpa pengolahan standar higienitas yang ketat.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Regulasi
Pengelolaan sampah dan limbah operasional fasilitas penyedia makanan/gizi wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penumpukan sampah basah yang menimbulkan pencemaran udara (bau) dan berpotensi mencemari lingkungan dapat bersinggungan dengan beberapa aturan hukum berikut:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 29 ayat (1) huruf e: Melarang pengolahan sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
Pasal 12: Setiap orang/penyelenggara kegiatan wajib mengelola sampah/ Ipal SPPG yang dihasilkannya secara berwawasan lingkungan, termasuk melakukan pemilahan dan penanganan cepat untuk sampah yang mudah membusuk. - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pasal 67: Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Hak Atas Lingkungan Sehat (Pasal 65 ayat 1): Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Penumpukan limbah berbau mengganggu hak masyarakat sekitar untuk mendapatkan udara bersih. - Standar Laik Higiene Sanitasi (SLHS) & Permenkes terkait Satuan Pelayanan Makanan
Fasilitas penyedia gizi/makanan olahan diwajibkan memiliki mekanisme pengelolaan sampah medis dan non-medis (organik/anorganik) yang memenuhi syarat sanitasi:
Tempat sampah basah wajib berpenutup rapat, kedap air, dan harus dikosongkan/diangkut maksimal 1 x 24 jam untuk mencegah pembusukan, timbulnya vektor penyakit (lalat, tikus), serta pencemaran bau. Penampungan sampah basah hingga seminggu bertentangan dengan prinsip dasar higiene sanitasi pangan.
Langkah Solutif yang Diharapkan Warga
Masyarakat berharap pihak pengelola SPPG Sawangan bersama Pemerintah Desa dapat segera mengevaluasi kesepakatan pengangkutan tersebut. Penanganan sampah basah disarankan dilakukan ** harian atau maksimal 2 hari sekali**, serta mengoptimalkan pemilahan atau pengolahan sampah organik mandiri (seperti komposting/biopori) agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan warga sekitar.
Tim KJN hasil investigasi di SPPG Sawangan, sangat menyayangkan SPPG sawangan yang tidak mengindahkan aturan BGN, apakah buang sampah SPPG diperbolehkan di taruh atau dibuang dipinggir jalan, berarti pemilik SPPG,Kepala SPPG tidak mengindahkan aturan yang ditentukan oleh




