
Langgur,- jurnalpolisi.id
Miris terjadi di Maluku Tenggara, tepatnya di Ohoi (Desa) Watdek salah satu pangkalan Minyak tanah (Mitan) yang kerap beroperasi secara ilegal. Diduga adanya bekingan dari pihak – pihak terkait.
Padahal berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan kalau pangkalan minyak tanah hanya boleh mengambil pasokan dari agen resmi yang telah mendaftarkan dan mengikat kontrak dengannya.
Sementara itu, pangkalan dilarang keras mengambil atau membeli minyak tanah bersubsidi dari agen lain di luar jalur distribusi resmi yang telah ditetapkan. Namun anehnya hal tersebut tidak sama sekali di pedulikan.
Berdasarkan penelusuran media ini, kalau pangkalan tersebut tidak mencantumkan kejelasan nama Agen, bakan pada reklame spanduk juga tidak tersedia.
Sejumlah warga yang berdomisili diseputaran pangkalan juga mempertanyakan izin yang diterbitkan dinas Perindustrian dan perdagangan Maluku Tenggara.
“Kami bingung jadinya pangkalan sudah lama beroperasi tapi tidak dicantumkan nama Agen pada spanduk reklame,”ujar warga yang ditemui, Jumat (05/09/2026)

Warga juga menduga pemilik pangkalan punya sejumlah kedekatan dengan orang dalam yang punya keterkaitan dengan minyak subsidi tersebut, dan atas keresahan inilah warga pun meminta Bupati Maluku Tenggara untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangan.
“Pa Bupati kami mohon untuk segera mengevaluasi kinerja Plt Kepala Dinas,”sesal warga
Dan entah mengapa hingga kini kondisi yang sangat memprihatinkan bagi warga terus terjadi, akibatnya kelangkaan sejumlah mitan di Maluku Tenggara terus dirasakan warga.
Mereka juga meminta agar izin beroperasi sebagai pangkalan mitan harus segera dicabut mengingat dampak dan kerugian yang dialami.
Selain itu pemilik pangkalan seakan tak tersentuh hukum, dan menganggap punya banyak koneksi. Wargapun gerah mengingatkan bahwa BBM bersubsidi adalah milik rakyat dan hanya dipergunakan untuk rakyat karena sudah disubsidi.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai aturan distribusi pangkalan minyak tanah:
- Ikatan Kontrak Eksklusif
Setiap pangkalan resmi wajib memiliki kontrak kerja sama tertulis dengan satu agen penyalur tertentu. Kontrak ini mengatur volume kuota (jatah literan) bulanan yang didistribusikan Pertamina melalui agen tersebut untuk wilayah pangkalan Anda. - Kuota dan Wilayah Terikat
Sistem distribusi minyak tanah bersubsidi menerapkan asas tertutup dan zonasi. Agen hanya diperbolehkan menyalurkan minyak tanah ke pangkalan yang berada di dalam wilayah rekomendasinya, dan pangkalan hanya berhak menerima alokasi dari agen tersebut. - Sanksi Pelanggaran (PHU)
Jika sebuah pangkalan kedapatan mengambil minyak tanah dari agen lain, tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran distribusi. Sanksi tegas yang diterapkan oleh Pertamina dan Pemerintah Daerah meliputi:
Pemberhentian pasokan sementara (skorsing).
Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) atau pencabutan izin pangkalan secara permanen.
Penyitaan komoditas jika terindikasi melakukan penimbunan atau penyelewengan pasar.
Publish by (Melky_JPN)




