
Banyumas jurnalpolisi.id
Perkuat Manajamen Talenta, Sadewo Inginkan Posisi Jabatan Ditentukan dengan Kredibilitas Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono menekankan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk bersih dari praktik jual beli jabatan. Menurutnya, kualitas kerja ASN menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan memberikan manfaat yang jelas bagi instansi maupun masyarakat. Hal tersebut dengan tegas ia sampaikan saat memberi pembinaan pegawai pada, Rabu (26/8/26) di Pendopo Si Panji. Sadewo berujar, saat ini Pemerintah Kabupaten Banyumas sedang membangun manajemen talenta untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Melalui manajemen talenta, setiap pegawai dapat berkembang sesuai dengan kemampuan, potensi dan kinerjanya. ‘’Untuk itulah, penilaian kinerja menjadi sangat penting. Penilaian kinerja jangan sampai hanya menjadi rutinitas administratif atau sekadar memberikan angka di akhir periode. Penilaian harus dilakukan berdasarkan apa yang benar-benar dikerjakan, bagaimana hasilnya, dan bagaimana kontribusinya terhadap organisasi,’’tuturnnya. Dengan sistem penilaian kinerja yang adil dan objektif, setiap pegawai memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang berdasarkan kinerja dan potensinya. ‘’Saya minta kepada seluruh jajaran pimpinan perangkat daerah, khususnya para pejabat administrator yang hadir pada hari ini, untuk benar-benar melakukan proses penilaian kinerja pegawai di lingkungan masing-masing secara objektif, jujur, dan berkesinambungan,’’ucapnya. Sadewo juga meminta pejabat memberikan pembinaan kepada pegawai yang masih memiliki kekurangan, memberikan apresiasi kepada pegawai berkinerja baik, serta membuka kesempatan bagi seluruh ASN untuk terus berkembang. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas Eko Prijanto menerangkan, pada 2024 Pemkab Banyumas telah menjalani proses untuk mendapatkan persetujuan pemanfaatan manajemen talenta dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Namun, proses tersebut terhenti setelah KASN dibubarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, kemudian wewenang itu dialihkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” ucapnya. Selanjutnya, BKN meminta dilakukan pengujian kembali selama satu tahun sehingga Pemkab Banyumas menjalani proses evaluasi lanjutan dan beberapa kali memaparkan perkembangan penerapan manajemen talenta kepada BKN. ‘’Pada akhirnya nanti pada tanggal 3 September besok, Bupati diundang ke BKN untuk menyampaikan progres tentang persiapan manajemen talenta di Kabupaten Banyumas,’’tuturnya. Adapun sistem manajemen talenta memetakan ASN dalam sembilan kotak berdasarkan kinerja dan potensi. Kotak satu merupakan posisi dengan kinerja dan potensi rendah, sedangkan kotak sembilan menunjukkan kinerja dan potensi tinggi. Eko menambahkan, posisi dalam pemetaan talenta tersebut juga berkaitan dengan pengembangan karier dan proses suksesi jabatan. “ASN pada kotak tujuh, delapan, dan sembilan memiliki peluang mengikuti pengembangan karier dan seleksi sesuai ketentuan, termasuk untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT),”pungkasnya. ( Arif JPN)







