Bungo – jurnalpolisi.id
Respons cepat ditunjukkan jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis (16/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lagan Ulu RT 18 RW 06, Desa Bangun Harjo, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo. Laporan yang masuk segera ditindaklanjuti oleh personel Polsek Pelepat Ilir.
Dipimpin Wakapolsek IPDA Ali Tambunan bersama AIPTU Husnul Yaqin, BRIPKA Gutiranda, dan BRIPKA Syaifullah, petugas langsung menuju lokasi guna melakukan penanganan awal.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut melibatkan pasangan suami istri, yakni terlapor berinisial D.P.J (34) dan korban R.L (38). Peristiwa bermula sekitar pukul 10.00 WIB saat korban tengah menggendong anak sambil menerima panggilan telepon. Dalam kondisi tersebut, korban sempat mencubit anaknya karena kesal terhadap suaminya.
Melihat hal tersebut, terlapor diduga terpancing emosi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, berupa mencekik hingga korban terjatuh dan terbentur lantai.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bagian hidung, nyeri pada leher, serta sakit di bagian kepala.
Petugas yang tiba di lokasi segera mengamankan situasi dan memberikan pertolongan kepada korban. Selanjutnya, korban dibawa ke puskesmas setempat untuk mendapatkan pemeriksaan serta perawatan medis.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa respons cepat ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya melalui layanan darurat 110 yang dapat diakses selama 24 jam.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila terjadi tindak kekerasan atau gangguan kamtibmas melalui layanan 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” ujar petugas.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
(Rahma.D)