Batam, jurnalpolisi.id
Dalam rangka memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat, personel piket Polsek Batam Kota Polresta Barelang bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait adanya laporan masyarakat melalui layanan call center 110 mengenai dugaan keributan di wilayah hukum Polsek Batam Kota. Kegiatan tersebut berlangsung di RT 008 Baloi Kolam, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Minggu, (10/05/2026) pukul 05.34 WIB.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk respons cepat Polri dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 bebas pulsa yang siaga selama 24 jam. Kehadiran personel di lokasi menjadi bukti nyata bahwa Polsek Batam Kota selalu siap memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat secara cepat dan humanis.
Adapun kegiatan tersebut berada di bawah penanggung jawab Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H. Sementara personel yang mendatangi TKP terdiri dari Aipda Rusdianto selaku personel patroli, Bripka Yudhi Roso, S.H. selaku personel patroli, Briptu Andri Ebenezer N., S.H. dari Unit Reskrim, serta Bripda M. Shafa dari Unit Reskrim.
Berdasarkan laporan yang diterima melalui layanan 110, pelapor atas nama Sdr. Toni melaporkan adanya keributan di kawasan Baloi Kolam. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel piket Batara Biru Polsek Batam Kota bersama personel Unit Reskrim Polresta Barelang langsung menuju lokasi guna melakukan pengecekan dan memastikan situasi keamanan di sekitar TKP.
Setibanya di lokasi, personel melakukan pemeriksaan dan pemantauan situasi di sekitar area yang dilaporkan. Namun, petugas tidak menemukan adanya keributan maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat. Selain itu, saat personel mencoba menghubungi pelapor untuk mendapatkan informasi lanjutan, nomor telepon pelapor tidak aktif dan tidak memberikan respons.
Meski demikian, personel tetap melaksanakan dokumentasi kegiatan serta melakukan pemantauan situasi sekitar guna memastikan kondisi tetap aman dan kondusif. Kehadiran aparat kepolisian di lokasi juga memberikan rasa aman kepada masyarakat sekitar sekaligus menunjukkan kesiapsiagaan Polri dalam merespons setiap aduan masyarakat sekecil apa pun.
Polresta Barelang melalui Polsek Batam Kota mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan call center 110 apabila menemukan gangguan kamtibmas maupun membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima, cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat.
(Sahril JPN/Humas)