Batam,- jurnalpolisi.id
Polresta Barelang melalui personel Piket Pamapta bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Polisi 110 terkait adanya penangkapan terduga pelaku pencurian di wilayah hukum Polsek Sagulung. Kegiatan tersebut dilakukan dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di Kavling Tunas Regensi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Pada Selasa, (09/06/2026), pukul 20.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pamapta III, Ipda Tamsir, S.H. selaku penanggung jawab kegiatan, bersama Piket Pamapta Regu III Polresta Barelang, Piket Patroli Polsek Sagulung, dan Piket Reskrim Polsek Sekupang. Kehadiran personel gabungan tersebut merupakan bentuk respons cepat Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Polisi 110 yang disampaikan oleh Ibu Sairah. Dalam laporannya, pelapor menginformasikan adanya seorang terduga pelaku pencurian yang telah diamankan warga di kawasan Kavling Tunas Regensi. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kepolisian segera menuju lokasi guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali.
Sesampainya di lokasi, personel Piket Pamapta Polresta Barelang bersama anggota Patroli Polsek Sagulung dan Piket Reskrim Polsek Sekupang melakukan pengecekan serta olah TKP guna mengumpulkan keterangan dan fakta-fakta yang diperlukan dalam proses penyelidikan. Berdasarkan hasil penanganan awal, diketahui bahwa korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone yang diduga menjadi objek tindak pidana pencurian.
Selanjutnya, petugas mengamankan serta membawa terduga pelaku ke Polsek Sekupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan guna memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, kehadiran personel kepolisian di lokasi kejadian juga bertujuan untuk meminimalisir potensi terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Barelang, khususnya di kawasan Sagulung dan sekitarnya.
Polresta Barelang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam sebagai sarana pelaporan dan pengaduan untuk mendapatkan respons cepat dari kepolisian.
(Sahril JPN/Humas)