
BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur mulai mengaktifkan kembali layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan rehabilitasi mandatori pertama tahun 2026 di IPWL Puskesmas Mekar Sari, Kota Balikpapan
.
Program rehabilitasi mandatori tersebut menjadi tonggak baru dalam upaya penanganan penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Timur yang mengedepankan pendekatan pemulihan bagi para korban penyalahgunaan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengaktifan kembali layanan IPWL merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur guna memperluas akses rehabilitasi bagi masyarakat.
Menurutnya, berdasarkan data Kementerian Kesehatan, terdapat 35 IPWL yang telah ditetapkan di Kalimantan Timur sejak 2011. Namun, hasil evaluasi menunjukkan hanya delapan fasilitas yang masih aktif memberikan layanan rehabilitasi.
“Selama ini layanan rehabilitasi yang berjalan lebih banyak menerima pasien secara sukarela. Pelaksanaan rehabilitasi melalui skema mandatori belum pernah dilakukan.
Karena itu, kami mendorong sinergi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum dan sektor kesehatan agar layanan rehabilitasi dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan,” ujar Romylus saat meninjau IPWL Puskesmas Mekar Sari, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan rehabilitasi mandatori di Puskesmas Mekar Sari menjadi yang pertama di Kalimantan Timur pada tahun 2026. Program tersebut diharapkan dapat menjadi model yang diterapkan di berbagai IPWL lainnya.
“Hari ini menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya pada tahun 2026 kami dapat melaksanakan rujukan residen melalui skema compulsory atau mandatori di IPWL Puskesmas Mekar Sari. Kami berharap pola ini dapat direplikasi di seluruh IPWL yang ada di Kalimantan Timur,” katanya.
Residen pertama yang menjalani rehabilitasi mandatori tersebut adalah seorang ibu rumah tangga berusia 31 tahun yang memiliki tiga anak.
Perempuan berinisial A itu mengaku sempat terjerumus menggunakan sabu akibat tekanan dalam kehidupan rumah tangganya.
Dalam keterangannya, A mengungkapkan bahwa penggunaan narkotika yang awalnya dianggap sebagai pelarian dari masalah justru membuat kondisi hidupnya semakin terpuruk.
“Saya sadar narkoba bukan jalan keluar. Justru membuat masalah bertambah dan hidup semakin berantakan. Saya ingin kembali sehat dan menjadi ibu yang lebih baik untuk anak-anak saya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Mekar Sari Balikpapan, drg Lily Anggraini, menyambut baik pelaksanaan rehabilitasi mandatori tersebut.
Menurutnya, sejak ditetapkan sebagai IPWL pada 2011, Puskesmas Mekar Sari selama ini lebih banyak memberikan layanan rehabilitasi secara sukarela.
Lily mengatakan reaktivasi layanan IPWL didukung melalui peningkatan kapasitas tenaga kesehatan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.
“Hari ini menjadi langkah penting bagi kebangkitan kembali layanan IPWL di Kalimantan Timur. Kami telah menyiapkan tim yang mendapatkan pelatihan dan pembinaan sehingga siap mendukung layanan rehabilitasi yang lebih optimal,” ujarnya.
Ia berharap sinergi antara sektor kesehatan dan kepolisian dapat terus diperkuat, khususnya dalam proses asesmen, pendampingan, serta rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Dengan kembali diaktifkannya layanan rehabilitasi mandatori melalui IPWL, Ditresnarkoba Polda Kaltim optimistis akses layanan pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika akan semakin luas. Pendekatan rehabilitasi dinilai menjadi salah satu strategi penting dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba sekaligus membantu para korban kembali menjalani kehidupan yang produktif di tengah masyarakat
( Alfian )




