
PEKANBARU – jurnalpolisi.id
Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perselisihan hubungan industrial di DPRD Provinsi Riau pada Kamis (20/8/2026) menuai sorotan dari sejumlah tokoh hubungan industrial. Persoalan tersebut dipertanyakan karena RDP yang berlangsung di ruang rapat Wakil Ketua I DPRD Riau disebut tidak melibatkan Komisi V yang membidangi ketenagakerjaan.
RDP tersebut dilaksanakan berdasarkan undangan resmi yang menggunakan kop surat DPRD Provinsi Riau dan ditandatangani Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, H. Parisman Ihwan, SE., MM. Dalam kegiatan tersebut turut hadir pihak Dinas Ketenagakerjaan serta sejumlah pihak terkait.
Ketiadaan Komisi V dalam RDP tersebut kemudian menjadi perhatian tim investigasi DPD K-SPSI Provinsi Riau. Mereka melakukan wawancara dengan sejumlah tokoh hubungan industrial, termasuk Ketua DPD K-SPSI Provinsi Riau, Nursal Tanjung, untuk meminta pandangan mengenai pelaksanaan RDP tersebut.
Nursal menilai, pembahasan yang berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan semestinya melibatkan alat kelengkapan DPRD yang memiliki bidang tugas tersebut, dalam hal ini Komisi V.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan mengenai pemerintahan daerah dan tata tertib DPRD, komisi merupakan alat kelengkapan dewan yang memiliki bidang tugas tertentu. Karena itu, persoalan ketenagakerjaan dan hubungan industrial dinilai berkaitan erat dengan ruang lingkup kerja Komisi V.
“Kalau ada pengaduan atau persoalan hubungan industrial yang disampaikan kepada DPRD, tentu dapat difasilitasi. Namun, menurut kami, mekanismenya harus mengikuti tata tertib dan melibatkan komisi yang membidangi ketenagakerjaan,” ujar Nursal.
Ia menambahkan, pimpinan DPRD memiliki fungsi koordinasi terhadap alat kelengkapan dewan. Karena itu, menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai dasar dan mekanisme pelaksanaan RDP yang dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD tanpa menghadirkan komisi terkait.
Nursal juga meminta agar persoalan tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap tata tertib DPRD serta dasar kewenangan pelaksanaan RDP. Menurutnya, klarifikasi kelembagaan diperlukan agar tidak menimbulkan polemik baru dalam hubungan industrial di Provinsi Riau.
Selain itu, Nursal mengingatkan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada prinsipnya memiliki mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, antara lain melalui perundingan bipartit, mediasi atau konsiliasi pada tahapan tertentu, hingga Pengadilan Hubungan Industrial apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan.
“Kalau ada pihak yang merasa pelayanan atau proses di Disnaker belum memberikan penyelesaian, tentu mereka dapat menyampaikan aspirasi kepada DPRD. Namun, mekanisme di DPRD juga harus mengikuti ketentuan dan melibatkan komisi yang membidangi ketenagakerjaan,” katanya.
Nursal yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat SPSI berharap DPRD Provinsi Riau dapat memberikan penjelasan dan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai mekanisme internal yang berlaku.
Ia menyatakan, DPD K-SPSI Provinsi Riau akan segera menyampaikan surat resmi kepada DPRD Provinsi Riau terkait pelaksanaan RDP tersebut. Surat itu rencananya juga akan ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait.
“Kami berharap DPRD Provinsi Riau dapat memberikan tanggapan dan melakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kelembagaan sehingga tidak perlu sampai dilakukan aksi penyampaian aspirasi di jalan,” ujar Nursal.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau H. Parisman Ihwan maupun Komisi V DPRD Riau terkait alasan tidak dilibatkannya Komisi V dalam RDP tersebut.
Keterangan dari pihak-pihak tersebut penting untuk memastikan duduk persoalan secara utuh dan memberikan ruang keberimbangan dalam pemberitaan.



