
DOBO, jurnalpolisi.id
Kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Aru terkait penerapan tiga trayek baru angkutan umum menuai penolakan keras dari ratusan sopir angkutan kota (angkot) di Dobo. Para sopir mendatangi Kantor Dishub Aru, Selasa (20/10/2026), untuk menyampaikan protes dan meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut.
Aksi tersebut dipicu kekhawatiran para sopir terhadap dampak pembagian jalur operasional yang dinilai berpotensi mengurangi pendapatan mereka di tengah kondisi ekonomi yang kian sulit.
Koordinator aksi, Jek Barend, menyampaikan sedikitnya enam tuntutan kepada Dishub. Selain menolak pembagian trayek yang telah ditetapkan, para sopir juga meminta kejelasan mengenai lokasi terminal, pelibatan sopir dan pemilik kendaraan dalam pengambilan keputusan, serta sosialisasi yang dianggap belum menyentuh seluruh pihak yang terdampak.
Massa juga mendesak agar pemerintah memperhatikan sistem setoran yang selama ini menjadi tanggung jawab sopir kepada pemilik kendaraan. Menurut mereka, perubahan jalur tanpa mempertimbangkan aspek ekonomi sopir berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Aru, Benoni Liesal, menegaskan bahwa kebijakan pembagian trayek dilakukan untuk menata sistem transportasi umum sekaligus memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat yang selama ini belum terlayani secara optimal.
Menurut Benoni, tiga trayek baru yang disiapkan terdiri dari Trayek A, B, dan C dengan cakupan wilayah yang berbeda. Kebijakan ini, kata dia, bertujuan agar distribusi angkutan umum tidak terpusat pada jalur tertentu saja.
“Selama ini masih ada sejumlah kawasan yang belum terlayani angkutan umum secara maksimal, terutama wilayah Wara dan Perumahan Rakyat. Karena itu pemerintah mencoba membuka akses transportasi yang lebih merata,” jelasnya.
Dishub juga membantah anggapan bahwa kebijakan tersebut diterapkan secara sepihak. Sebelum ditetapkan, pembahasan disebut telah dilakukan bersama pemilik kendaraan angkutan umum. Sosialisasi kepada masyarakat di wilayah yang akan dilalui trayek baru juga telah dilakukan dan mendapatkan respons positif.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam keberatan para sopir.
Mereka menilai sosialisasi seharusnya melibatkan seluruh sopir yang akan merasakan langsung dampak penerapan trayek baru.
Untuk menghindari gejolak, Dishub berencana menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap. Pada tahap awal, hanya lima kendaraan yang akan dioperasikan pada trayek baru, kemudian disusul lima kendaraan lainnya pada minggu berikutnya hingga seluruh armada mendapatkan giliran.
Terlepas dari penolakan yang muncul, pemerintah daerah tetap berharap kebijakan ini dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi umum, khususnya bagi warga yang selama ini lebih bergantung pada transportasi roda dua.
Pantauan di lokasi, penyampaian aspirasi berlangsung dalam pengawalan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satlantas Polres Kepulauan Aru. Hingga berakhirnya pertemuan, belum tercapai kesepakatan final antara para sopir dan pihak Dishub terkait penerapan tiga trayek baru tersebut.




