Kota Sukabumi – jurnalpolisi.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar dua rapat paripurna penting pada Sabtu (20/6/2026).
Rapat tersebut membahas agenda strategis, mulai dari tanggapan Wali Kota Sukabumi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, hingga jawaban eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi mengenai Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Penyertaan Modal PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Sukabumi (Perseroda).
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki memaparkan capaian kinerja keuangan yang impresif sekaligus menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan industri kreatif demi menekan angka pengangguran terbuka.
Pada rapat paripurna pertama, Wali Kota menyampaikan apresiasi yang tinggi atas Raperda Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif.
Regulasi ini dinilai sebagai bukti konkret komitmen legislatif dalam memperkuat iklim usaha pelaku UMKM dan pegiat industri kreatif di Sukabumi.
Ia menegaskan bahwa ekonomi kreatif harus menjadi tulang punggung perekonomian dan penyangga utama pembangunan berkelanjutan yang efektif dalam mengurangi angka pengangguran terbuka di Kota Sukabumi.
Untuk menajamkan implementasi aturan ini di masa depan, H. Ayep Zaki mengajak Pansus DPRD mendiskusikan beberapa poin krusial secara mendalam.
Pembahasan tersebut meliputi penegasan tujuan dan latar belakang pembentukan aturan, penekanan ruang lingkup serta sub-sektor ekonomi kreatif agar lebih terfokus, pemetaan daya dukung potensi sumber daya lokal, hingga perumusan langkah strategis konkret di lapangan.
Memasuki rapat paripurna kedua terkait Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Sembilan Fraksi DPRD terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2025.
Pemerintah Kota Sukabumi menerima apresiasi dari seluruh fraksi atas keberhasilannya mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut dari BPK RI.
“Pemerintah Kota Sukabumi senantiasa berupaya untuk terus meningkatkan pencapaian pendapatan daerah serta pendapatan asli daerah,” kata Wali Kota Sukabumi saat memaparkan strategi keuangan di hadapan para anggota dewan.
Ditambahkan juga oleh Wali Kota bahwa Pemkot Sukabumi menerapkan strategi intensifikasi melalui dana transfer pusat dan pendapatan BLUD, ekstensifikasi dengan memutahkan basis data objek pajak baru, serta pencegahan kebocoran melalui pemasangan alat rekam transaksi elektronik atau tapping box pada pajak restoran.
“Pemkot juga terus memperkuat sinergi kelembagaan dengan aparat penegak hukum demi tata kelola yang transparan,” lanjutnya.
Terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2025 yang tercatat sebesar Rp46.95 Miliar, Wali Kota menjelaskan bahwa angka ini terbentuk dari pelampauan target pendapatan dan penghematan belanja daerah.
“Dari total tersebut, sisa SiLPA sebesar Rp23.060.122.509,- yang belum terikat akan dialokasikan kembali pada Perubahan APBD 2026 untuk mendanai program-program prioritas masyarakat yang belum terakomodasi pada APBD murni” tandasnya.
Topik hangat lain yang dijawab oleh Wali Kota adalah rencana tambahan penyertaan modal sebesar Rp10,5 milar kepada PT BPR Kota Sukabumi (Perseroda).
Langkah investasi jangka panjang ini akan dipenuhi secara bertahap dalam jangka waktu maksimal 10 tahun dengan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah agar tidak mengganggu pos belanja pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
H. Ayep Zaki menegaskan, investasi ini bukan sekadar kewajiban regulasi untuk mempertahankan saham pengendali minimal 51 persen, melainkan instrumen sosial-ekonomi yang krusial.
“Penguatan modal PT BPR wajib diikuti dengan perluasan dan kemudahan akses kredit mikro bagi pelaku UMKM, yang kami orientasikan sebagai solusi konkret di lapangan untuk memberantas praktik pinjaman-pinjaman ilegal yang membebani fiskal keluarga masyarakat Kota Sukabumi,” ujar Wali Kota.
Untuk memastikan keamanan dan transparansi program, Pemkot menjamin investasi ini aman dan akuntabel karena didukung oleh dokumen studi kelayakan independen serta rencana bisnis lima tahunan yang matang.
Penerapan Good Corporate Governance akan ditegakkan secara ketat, termasuk kewajiban mempublikasikan ringkasan audit tahunan oleh Akuntan Publik kepada masyarakat luas. Pemerintah daerah juga menerima rekomendasi fraksi-fraksi terkait alokasi khusus kredit bagi pedagang Pasar Pelita, PKL, dan pelaku ekonomi kreatif, serta berkomitmen mempercepat transformasi digital perbankan daerah.
Rapat paripurna diakhiri dengan penegasan dari Wali Kota bahwa seluruh catatan, kritik, dan saran konstruktif dari legislatif merupakan pengingat sekaligus penguat bagi eksekutif untuk terus memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi seluruh masyarakat Kota Sukabumi.
Neng Nur