
SUKABUMI – jurnalpolisi.id
PT Daya Mas Cisolok Geothermal (DMCG) menggelar rapat koordinasi pembahasan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) terkait rencana kegiatan eksplorasi panas bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Cisolok-Cisukarame, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (14/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Angklung Hotel SBH tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cikakak, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan, hingga para kepala desa di wilayah yang masuk zona ring satu rencana eksplorasi. Sejumlah perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan paguyuban setempat juga turut hadir.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari pembahasan dokumen lingkungan yang diperlukan sebelum kegiatan eksplorasi dilaksanakan. Pembahasan tersebut bertujuan mengidentifikasi dan memastikan rencana pengelolaan serta pemantauan dampak lingkungan disusun sesuai ketentuan yang berlaku.
Manager sekaligus Wakil Kepala Teknik Panas Bumi PT DMCG, Agung, menjelaskan bahwa penyusunan dan pemeriksaan dokumen UKL-UPL merupakan salah satu tahapan penting dalam persiapan kegiatan eksplorasi panas bumi.
Menurut Agung, dokumen tersebut memuat berbagai rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan, termasuk pengawasan serta penanganan limbah yang dihasilkan dari aktivitas domestik maupun operasional.
“Semua tahapan sudah dimasukkan dalam dokumen UKL-UPL, sehingga pelaksanaannya nanti akan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Agung.
Dalam kesempatan yang sama, pihak konsultan Merpati memaparkan kelengkapan dokumen UKL-UPL kepada para peserta rapat. Pemaparan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan untuk memastikan aspek-aspek lingkungan yang berkaitan dengan rencana eksplorasi telah diperhatikan dalam dokumen.
Agung menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan untuk rencana kegiatan tersebut berada pada instansi lingkungan hidup tingkat Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pembahasan dokumen dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan pemenuhan persyaratan lingkungan sebelum kegiatan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Terkait tanggapan terhadap rencana eksplorasi panas bumi di wilayah Cisolok-Cisukarame, Agung menyampaikan bahwa pihak perusahaan mencatat adanya dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat sekitar terhadap rencana kegiatan tersebut.
Meski demikian, pengelolaan lingkungan tetap menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan dalam setiap tahapan kegiatan. Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan diharapkan dapat menjadi pedoman untuk mengantisipasi potensi dampak yang mungkin timbul, sekaligus menjaga kepentingan masyarakat di sekitar wilayah kegiatan.
Keterlibatan para pemangku kepentingan dalam pembahasan dokumen UKL-UPL juga diharapkan dapat mendukung keterbukaan informasi serta memberikan ruang bagi penyampaian masukan terkait rencana eksplorasi panas bumi di Kabupaten Sukabumi.
Dengan demikian, pelaksanaan rencana kegiatan tersebut diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat setempat.
Reporter: M. Jery




