
CILACAP – Jurnalpolisi.id
Pelaksanaan pekerjaan Operasi Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tersier (OPJIT) di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, kembali menyisakan sejumlah catatan kejanggalan di lapangan. Proyek senilai Rp100.000.000,- bersumber APBN Kementerian Pertanian RI Tahun Anggaran 2026 ini tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor: 33.01.23.OPJIT/Kpts/PPK.LIP.2.9.1/SPK/06/2026, tertanggal 4 Juni 2026, dengan lokasi pekerjaan pada koordinat: -7.468368° LS dan 108.460° BT.
Kegiatan yang diamanahkan kepada UPKK Kelompok Tani Sido Muncul Desa Tinggarjaya ini seharusnya dilaksanakan mengacu pada spesifikasi teknis yang telah disepakati, termasuk penggunaan material batu belah untuk bagian badan pondasi saluran irigasi. Namun, pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (5/9/2026) justru menemukan praktik kerja yang diduga melenceng dari ketentuan tersebut.
Alih-alih menggunakan batu belah sebagaimana tertuang dalam spesifikasi teknis, pekerjaan badan pondasi saluran irigasi tersebut justru terlihat menggunakan puing-puing bekas bongkaran bangunan irigasi lama. Penggunaan material bekas ini dinilai berisiko menurunkan kualitas dan kekokohan bangunan, sehingga dikhawatirkan tidak tahan lama dan membuang-buang anggaran negara.
Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang bertanggung jawab, yakni pengurus UPKK Kelompok Tani Sido Muncul, pihak terkait justru terkesan menghindar dan enggan memberikan penjelasan terkait temuan material tersebut. Berbagai upaya dilakukan untuk menemui penanggung jawab, namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi yang diterima awak media.
Ketiadaan penjelasan dari pelaksana proyek ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur teknis dalam pelaksanaan pekerjaan. Masyarakat berharap aparat pengawas terkait, termasuk Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap dan Pemerintah Kecamatan Sidareja, turun langsung melakukan pemeriksaan dan memastikan pekerjaan kembali mengikuti spesifikasi yang telah disepakati agar anggaran rakyat senilai Rp100 juta tersebut tidak menjadi mubazir.
Awak media akan terus memantau perkembangan pelaksanaan proyek ini dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak UPKK maupun instansi terkait.
(Laporan: Tim Kontrol Sosial JurnalPolisi.id)




