CILACAP – Jurnalpolisi.id
Pelaksanaan proyek rehabilitasi MI Ma’arif 2 di Dusun Nusajaya, Desa Bojong, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang dibiayai uang negara ini dinilai berjalan tanpa arah dan transparansi, bak kapal yang “Lari Tanpa Kemudi”. Selain sikap tertutup pihak pelaksana soal rincian anggaran, ketiadaan personel kunci di lapangan memicu keraguan besar atas kualitas bangunan.
Personel Kunci Absen, Teknis Dipertanyakan
Berdasarkan investigasi di lapangan pada Senin (19/04/2026), tidak ditemukan adanya sosok Mandor maupun Konsultan Pengawas dari PT. SARANABUDI PRAKARSARIPTA KSO. Absennya kedua pihak ini membuat pengawasan teknis terhadap progres dan spesifikasi material menjadi nihil.
Dampaknya mulai terlihat pada pengerjaan fisik. Ditemukan indikasi pemasangan batu pondasi awal yang diduga tidak memenuhi standar kedalaman teknis. Tanpa pengawasan ketat, pengerjaan struktur krusial ini dikhawatirkan akan memicu kegagalan bangunan di masa depan.
Anggaran Publik Diklaim “Rahasia Negara”
Ironi transparansi memuncak saat awak media mengonfirmasi Kukuh, Site Manager (SM) dari PT. JOGLO MULTI AYU. Saat ditanya mengenai rincian alokasi dana untuk titik MI Ma’arif 2, ia justru berdalih bahwa anggaran tersebut tidak bisa dipublikasikan.
”Anggaran tidak bisa disampaikan karena rahasia negara, itu pesan PPTK-nya,” klaim Kukuh saat ditemui di kantor wilayah Bantarsari.
Padahal, papan nama proyek dari Kementerian PUPR hanya mencantumkan nilai global sebesar Rp25.058.935.000,- untuk 17 Madrasah. Sikap tertutup ini memicu kecurigaan adanya upaya penyembunyian rincian harga satuan material agar luput dari pantauan masyarakat.
Pelanggaran K3 dan Prosedur Hukum
Tak hanya soal transparansi, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pun hanya menjadi slogan di papan proyek. Pantauan di lokasi menunjukkan para pekerja mengabaikan Alat Pelindung Diri (APD), sebuah pelanggaran nyata terhadap UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Secara hukum, dalih “Rahasia Negara” untuk proyek pendidikan sangat tidak berdasar dan menabrak UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Mengacu pada Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, masyarakat berhak mengetahui rincian penggunaan anggaran guna mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Desakan Evaluasi Total
Absennya Konsultan Pengawas juga merupakan pelanggaran berat terhadap Permen PUPR No. 1 Tahun 2023. Konsultan dibayar oleh negara untuk memastikan mutu bangunan, bukan untuk “menghilang” saat pengerjaan berlangsung.
Kini, bola panas ada di tangan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jawa Tengah. Pihak berwenang didesak segera mengevaluasi kinerja PT. JOGLO MULTI AYU dan konsultan pengawasnya. Proyek bernilai miliaran rupiah ini tidak boleh dibiarkan menjadi ladang bancakan dengan mengorbankan kualitas pendidikan bagi siswa MI Ma’arif 2 Bojong.
Editor: (S/Tim)