
CILACAP – jurnalpolisi.id
Proyek Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tersier (RPJIT) senilai Rp147,9 juta di Desa Sidareja, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan kondisi teknis di lapangan.
Proyek yang mencakup pekerjaan pemasangan talang pipa besi untuk Kelompok Tani Sumber Rejeki itu tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 000.3/990/30/2026 dan dilaksanakan oleh CV Anugrah Citra Sejahtera.
Berdasarkan pantauan awak media JurnalPolisi.id pada Kamis (13/8/2026), ditemukan sejumlah kondisi fisik pekerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian dari pihak terkait. Salah satunya adalah struktur bangunan lama yang terlihat miring dan mengalami kerusakan, namun diduga tidak dibongkar secara menyeluruh sebelum pekerjaan baru dilakukan.
Pada bagian tertentu, material baru tampak disambungkan dengan struktur lama melalui pekerjaan pasangan dan pengecoran. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai metode pelaksanaan serta kesesuaiannya dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
Selain itu, bagian dasar pasangan batu pada badan pondasi terlihat seperti berada di atas permukaan tanah tanpa penggalian yang memadai. Kondisi ini perlu diperiksa secara teknis untuk memastikan apakah pekerjaan telah memenuhi standar konstruksi dan mampu menahan beban serta aliran air irigasi.
Seorang sumber yang memahami bidang konstruksi, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menilai kondisi tersebut perlu segera diperiksa oleh tenaga teknis independen.
“Kalau struktur lama memang sudah kehilangan daya dukung atau mengalami kemiringan dan kerusakan, harus dipastikan terlebih dahulu apakah masih layak dipertahankan. Jangan sampai pekerjaan baru hanya menutupi kerusakan lama,” ujarnya.
Pekerja Mengaku Tidak Memegang Gambar Teknis
Persoalan lain muncul ketika awak media meminta keterangan kepada Sukiman, kepala tukang yang berada di lokasi pekerjaan. Ia mengaku tidak memegang gambar teknis maupun dokumen spesifikasi pekerjaan.
“Saya tidak bisa cerita banyak karena tidak diberi gambar teknis kerja. Saya juga bingung harus menjelaskan seperti apa,” ujar Sukiman.
Ia mengatakan dirinya bekerja sebagai pekerja harian dengan upah sekitar Rp120 ribu per hari dan pelaksanaan pekerjaan mengikuti arahan dari pihak pemborong.
“Saya cuma pekerja harian. Saya hanya ditunjukkan lokasinya. Kalau disuruh bongkar, ya saya bongkar. Kalau disuruh langsung tempel, ya saya mengikuti arahan pemborong. Untuk lebih jelasnya, silakan tanyakan langsung kepada pemilik CV Anugrah Citra Sejahtera,” katanya.
Pengakuan tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah semestinya dilaksanakan berdasarkan dokumen kontrak, gambar rencana, spesifikasi teknis, serta pengawasan yang memadai.
Perlu Pemeriksaan Teknis dan Administratif
Dari hasil pantauan lapangan, setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu diklarifikasi oleh pihak terkait, antara lain:
- Kondisi struktur lama. Perlu dipastikan apakah bangunan lama yang mengalami kemiringan dan kerusakan memang masih memenuhi persyaratan untuk dipertahankan atau seharusnya dibongkar dan dibangun kembali.
- Metode pelaksanaan pekerjaan. Perlu diperiksa apakah metode penyambungan atau penambalan struktur telah sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis dalam kontrak.
- Ketersediaan gambar teknis di lapangan. Pengakuan kepala tukang yang menyebut tidak memegang gambar kerja perlu diklarifikasi kepada kontraktor dan pengawas pekerjaan.
- Kesesuaian volume dan mutu pekerjaan. Pemerintah daerah perlu memastikan pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan volume, mutu material, dan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
- Pengawasan pekerjaan. Peran pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan pengawas apabila ada, serta perangkat teknis terkait perlu diklarifikasi guna memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi berwenang. Kondisi visual di lapangan belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran kontrak maupun kerugian keuangan negara.
Kontraktor dan Dinas Pertanian Belum Memberikan Keterangan
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Anugrah Citra Sejahtera selaku pelaksana pekerjaan maupun pejabat terkait pada Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap belum memberikan keterangan resmi mengenai metode pelaksanaan, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta hasil pengawasan proyek tersebut.
Masyarakat dan kelompok tani setempat berharap pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan teknis terhadap bangunan tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kualitas pekerjaan sekaligus mencegah potensi kerugian masyarakat apabila jaringan irigasi mengalami kerusakan setelah proyek selesai.
Mereka juga meminta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH), sesuai kewenangan masing-masing, melakukan langkah pengawasan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD tersebut.
JurnalPolisi.id membuka ruang hak jawab bagi CV Anugrah Citra Sejahtera, Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, PPK, pengawas pekerjaan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan.
(Syai/Tim Investigasi)



