
CILACAP – Jurnalpolisi.id
Pelaksanaan proyek pembangunan saluran irigasi (cacingan) bertempatan Jalan JJLS di wilayah Desa Bumireja, Kecamatan Gandrungmangu (Gedungreja), Kabupaten Cilacap, menuai sorotan dari tim kontrol sosial. Pasalnya, kegiatan fisik yang sedang berlangsung di lapangan tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek.
Berdasarkan pemantauan di lokasi, tidak terlihat adanya papan nama yang menjelaskan detail pekerjaan, besaran anggaran, sumber dana, maupun pelaksana kegiatan. Padahal, secara regulasi baku, papan informasi proyek wajib terpasang sejak awal kegiatan dimulai guna menjamin keterbukaan informasi publik.
Saat dikonfirmasi di lokasi pembangunan, salah satu pekerja mengaku tidak mengetahui detail mengenai penanggung jawab maupun asal-usul anggaran proyek tersebut. “Saya cuma pekerja di sini, tidak tahu apa-apa soal anggaran atau siapa pengawasnya,” ujar salah seorang pekerja di lokasi.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar dari awak media dan lembaga kontrol sosial terkait transparansi penggunaan uang negara serta penanggung jawab resmi atas pekerjaan fisik tersebut.
Daftar Potensi Pelanggaran Proyek
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Memuat kewajiban transparansi dalam pengelolaan serta penggunaan anggaran negara/daerah bagi publik.
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur kewajiban penyedia jasa untuk memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi teknis dan administratif di lokasi kerja.
Prinsip Transparansi Anggaran: Pekerjaan tanpa identitas memicu dugaan proyek siluman, membatasi fungsi pengawasan masyarakat, serta berpotensi menyembunyikan spesifikasi teknis (rab) yang seharusnya diketahui umum.
(Syai)



