
Jurnalpolisi.id — jurnalpolisi.id
Proyek pembangunan Gedung Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) CEC dengan nilai anggaran sekitar Rp59 miliar mendapat sorotan setelah proyek tersebut disebut mangkrak sejak Juli–Agustus 2025.
Sorotan itu disampaikan dalam audiensi yang berlangsung pada 24 Agustus 2026. Dalam audiensi tersebut, Gerakan Aktivis Anak Bangsa mempertanyakan status pembangunan gedung serta pengelolaan anggaran proyek yang hingga kini dinilai belum memberikan manfaat sebagaimana tujuan pembangunannya.
Menurut informasi yang disampaikan dalam audiensi, Biro Aset UPI disebut belum bersedia menandatangani berita acara penerimaan aset terkait proyek tersebut. Kondisi itu dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek.
Selain itu, disebutkan bahwa telah dilakukan audit investigatif oleh kementerian atas permintaan pihak rektorat. Audit tersebut diklaim menemukan indikasi kerugian keuangan negara dan proses hukumnya kemudian ditangani oleh aparat penegak hukum.
Dalam perkembangannya, terdapat pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk seorang kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, penetapan tersangka dan dugaan kerugian negara tersebut tetap harus mengacu pada keterangan resmi aparat penegak hukum serta proses hukum yang sedang berjalan.
Aktivis Soroti Pengawasan Internal
Gerakan Aktivis Anak Bangsa menilai persoalan proyek tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pelaksana pekerjaan atau proses pengadaan, tetapi juga perlu dilihat dari aspek pengawasan dan pengendalian internal.
Mereka mempertanyakan alasan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut dapat terhenti hingga akhirnya tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Aktivis juga menyoroti posisi PPK yang secara administratif memiliki peran dalam pelaksanaan kontrak, termasuk pengendalian pelaksanaan pekerjaan dan aspek pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, tudingan mengenai adanya kelalaian atau keterlibatan pihak lain tidak dapat disimpulkan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau putusan dari lembaga yang berwenang.
Desak Penanganan Secara Menyeluruh
Gerakan Aktivis Anak Bangsa menyatakan akan melanjutkan pengawalan terhadap kasus tersebut dengan meminta kementerian terkait memberikan penjelasan mengenai proses pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, serta status aset Gedung UPI CEC.
Mereka juga menyatakan akan melakukan audiensi dan, apabila diperlukan, menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa.
Selain itu, aparat penegak hukum didesak mengusut perkara secara menyeluruh apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Menurut kelompok tersebut, pemeriksaan tidak hanya perlu melihat peran kontraktor dan PPK, tetapi juga pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pengadaan, pengawasan, pembayaran, hingga pengelolaan aset proyek.
Gerakan Aktivis Anak Bangsa menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut serta mendorong agar apabila benar terdapat kerugian keuangan negara, seluruh proses pemulihan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak UPI mengenai tudingan kelalaian pengawasan, status proyek, serta alasan Biro Aset belum menandatangani berita acara penerimaan aset perlu dimintakan untuk memberikan ruang hak jawab dan menjaga keberimbangan pemberitaan.
Rilis: Jupri




