Batu Bara – jurnalpolisi.id
Kamis 23 April 2026 Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara mengungkap kasus kematian seorang perempuan berinisial SS (40) yang ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar hotel di wilayah Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Batu Bara menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial MAA (61), yang merupakan teman kencan korban dan berprofesi sebagai nelayan.
“Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan yang diperoleh, korban diduga meninggal dunia akibat tindakan kekerasan. Hasil autopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan oleh tim forensik yang dipimpin dr. Ismurrizal, Sp.FM, menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan memar pada bagian mata dan bibir, serta kemerahan di leher sisi kanan dan kiri. Selain itu, terdapat indikasi gangguan pernapasan yang diduga menjadi penyebab kematian.
“Penyebab kematian diduga karena terhambatnya aliran udara ke saluran pernapasan,” jelas Kapolres, mengacu pada hasil medis.
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 22.21 WIB, saat korban dan terduga pelaku masuk ke kamar hotel. Sekitar pukul 00.30 WIB, terduga pelaku sempat memesan makanan kepada petugas hotel.
Kecurigaan muncul pada pukul 04.30 WIB, ketika terduga pelaku melaporkan kepada pihak hotel bahwa korban dalam kondisi tidak bergerak. Petugas hotel kemudian berupaya mencari bantuan untuk membawa korban, namun tidak berhasil karena korban diduga telah meninggal dunia.
Pihak kepolisian menerima laporan dan tiba di lokasi sekitar pukul 07.00 WIB untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya perlengkapan tempat tidur, sisa makanan, telepon genggam milik korban, serta rekaman CCTV hotel yang saat ini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan pasal terkait tindak pidana terhadap nyawa orang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Batu Bara menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Laporan: Husaini Yafizam
Kepala Biro Jurnal Polisi News Kabupaten Batu Bara Polda Sumut