
SEKAYU – Jurnalpolisi.id
Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam dua hari berturut-turut, yakni Kamis (29/10/2026) dan Jumat (30/10/2026).
Dalam dua pengungkapan yang berlangsung di lokasi berbeda tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial SA alias BH (47) dan EK alias BT (29), yang masing-masing merupakan warga Kelurahan Sungai Medak dan Kelurahan Kayu Ara.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis sore (29/10/2026). Saat itu, personel Unit Reskrim Polsek Sekayu mengamankan SA di sebuah pondok miliknya yang berada di wilayah Kelurahan Sungai Medak.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan tiga paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,40 gram. Selain itu, turut diamankan dua plastik klip bening bertuliskan angka jual 5 dan 7 yang diakui sebagai milik SA.
Selanjutnya, pada Jumat sore (30/10/2026), petugas kembali melakukan pengungkapan kasus narkotika setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.
Kapolsek Sekayu AKP Dedy Kurniawan, S.H., M.H., melalui Kanit Reserse Kriminal Polsek Sekayu Ipda Budiman Amril, S.H., M.Si., C.PHR., kepada awak media Jurnal Polisi News mengatakan bahwa setelah menerima informasi tersebut, dirinya bersama personel melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan EK di kediamannya, Kelurahan Kayu Ara.
Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menyita 21 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,52 gram. Polisi juga menemukan pecahan yang diduga narkotika jenis tablet berwarna biru dengan berat bruto 0,25 gram serta satu plastik klip bening.

Dua pengungkapan yang berlangsung dalam rentang waktu berdekatan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian dalam mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sekayu.
Dengan diamankannya kedua pria tersebut beserta sejumlah barang bukti, diharapkan proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ujarnya.
(Dedi)



