
KUTAI TIMUR, jurnalpolisi.id
Kepolisian Sektor (Polsek) Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, mengamankan dua remaja yang masih di bawah umur terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Swarga Bara. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut menyita dua unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta enam perkakas tangan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan, pengungkapan perkara itu berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian langkah penyelidikan hingga polisi mengamankan dua terlapor beserta sejumlah barang bukti.
“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan langkah kepolisian, termasuk mengamankan terlapor dan barang bukti. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami perkara ini,” ujar Bambang.
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi setelah sepeda motor Honda Vario berwarna merah hitam milik pelapor diparkir di garasi rumah pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 18.20 Wita.
Namun, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 05.30 Wita, pelapor mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Pelapor kemudian berupaya mencari kendaraan tersebut bersama anaknya, tetapi tidak membuahkan hasil.
Atas kejadian itu, pelapor selanjutnya mendatangi Polsek Sangatta Utara untuk melaporkan kehilangan kendaraan dan meminta penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengamankan dua remaja yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu sepeda motor yang disita diketahui merupakan kendaraan milik pelapor. Polisi juga menemukan sejumlah suku cadang yang disebut telah dilepas dari kendaraan tersebut.
Karena kedua terlapor masih berusia di bawah umur, identitas mereka tidak dipublikasikan demi melindungi hak dan privasi anak yang berhadapan dengan hukum.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mendalami keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Penanganan perkara tersebut mengacu pada Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.
Polsek Sangatta Utara mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor, antara lain dengan memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir dan memilih lokasi parkir yang aman.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
Polisi menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, status para terlapor tetap harus dihormati sesuai asas praduga tak bersalah, sementara penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan tentang perlindungan anak.
( Alfian )




