
SAMARINDA jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko di Jalan Propinsi, RT 06, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Samarinda Kota melalui Unit Reskrim menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 08.00 Wita. Pemilik toko yang datang untuk membuka usahanya mendapati kondisi toko telah berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui satu unit Samsung Galaxy Tab A9 dan puluhan slop rokok berbagai merek telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp26.421.500 dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pertama, Dafit Lambok Sihombing, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 20.35 Wita di kawasan Jalan Sejati, Kecamatan Sambutan, Samarinda. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap terduga pelaku kedua, Iwan, pada Sabtu dini hari (27/6/2026) sekitar pukul 03.50 Wita di Jalan Poros Samarinda–Tenggarong, kawasan Simpang Tugu Lembuswana.
Dalam proses pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, dua unit telepon genggam milik terduga pelaku, satu unit Samsung Galaxy Tab A9 milik korban, berbagai jenis rokok hasil curian, serta peralatan berupa obeng yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga telah merencanakan aksi pencurian dengan menyasar toko yang tidak memiliki penjaga pada malam hari. Salah seorang terduga pelaku diduga mencongkel dinding papan samping toko menggunakan obeng untuk masuk ke dalam bangunan, sementara rekannya bertugas mengawasi situasi di luar.
Setelah berhasil menguasai barang-barang di dalam toko, keduanya membawa hasil curian menggunakan sepeda motor menuju tempat tinggal salah seorang terduga pelaku. Sebagian rokok hasil curian kemudian diduga dijual di wilayah Sepaku dengan nilai sekitar Rp2 juta, dan hasil penjualannya dibagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Seluruh barang bukti beserta kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( Alfian )




