
SAMARINDA jurnalpolisi.id
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah toko di Jalan Propinsi, RT 06, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DLS (30) dan I (35). Keduanya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu, pemilik toko hendak membuka usahanya dan mendapati kondisi toko telah berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sejumlah barang telah hilang, di antaranya satu unit Samsung Galaxy Tab A9 serta puluhan slop rokok berbagai merek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp26.421.500 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Samarinda Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pertama pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 20.35 Wita di kawasan Jalan Sejati, Kecamatan Sambutan.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka kedua pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.50 Wita di kawasan Jalan Poros Samarinda–Tenggarong, Simpang Tugu Lembuswana.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat beraksi, dua unit telepon genggam milik pelaku, alat berupa dua buah obeng yang digunakan untuk membongkar toko, pakaian yang dikenakan saat beraksi, satu unit Samsung Tab A9 hasil curian, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah merencanakan aksi pencurian tersebut. Mereka terlebih dahulu memilih toko yang diketahui tidak memiliki penjaga pada malam hari. Salah seorang tersangka kemudian mengajak rekannya untuk melakukan pencurian, sebelum keduanya berangkat menggunakan sepeda motor menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara, kedua pelaku membagi peran. Seorang pelaku bertugas mengawasi situasi di depan toko, sedangkan pelaku lainnya mencongkel dinding papan samping bangunan menggunakan dua buah obeng hingga berhasil masuk ke dalam toko.
Dari dalam toko, pelaku mengambil satu unit tablet Samsung serta berbagai jenis rokok yang kemudian dimasukkan ke dalam karung yang telah dipersiapkan sebelumnya. Selanjutnya, seluruh barang hasil curian dibawa menggunakan sepeda motor menuju tempat tinggal salah satu pelaku.
Keesokan harinya, sebagian rokok hasil curian dijual di wilayah Sepaku dengan nilai transaksi sekitar Rp2 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata oleh kedua pelaku dan diakui digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan bersama kedua tersangka kini telah disita sebagai barang bukti dalam proses penyidikan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun keterkaitan kedua tersangka dengan kasus serupa di wilayah hukum lainnya.
Polsek Samarinda Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminalitas, khususnya kasus pencurian yang meresahkan masyarakat, serta mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.
( Alfian )






