Samarinda jurnalpolisi.id
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Kota mengungkap kasus dugaan penggelapan dengan modus tukar tambah telepon seluler melalui marketplace media sosial. Tiga pria berinisial IS (27), AR (25), dan FA (25) diamankan setelah diduga menipu korban dalam transaksi tersebut.
Kapolsek Samarinda Kota menyampaikan, peristiwa bermula pada Kamis (30/4/2026) dini hari, ketika korban melakukan transaksi tukar tambah ponsel melalui Marketplace Facebook dengan para pelaku. Selanjutnya, pelaku mengajak korban bertemu di depan sebuah minimarket di Jalan Otto Iskandar Dinata, Samarinda.
Saat pertemuan, pelaku meminta korban untuk melakukan restart ponsel dan mencabut kartu SIM. Setelah itu, pelaku diduga mengambil alih perangkat milik korban dan mengajak korban berpindah lokasi dengan alasan mengambil unit penukar serta uang tunai.
Namun, setibanya di lokasi lain, pelaku justru melarikan diri dan meninggalkan korban tanpa kejelasan, sehingga korban mengalami kerugian.
“Masyarakat kami imbau agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli melalui media sosial. Pastikan bertransaksi di tempat aman dan dengan pihak yang jelas identitasnya,” ujar Kapolsek Samarinda Kota.
Berbekal laporan korban, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit telepon seluler Realme Narzo 50A.
Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
( Alfian )