Penajam Paser Utara jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Penajam, Polres Penajam Paser Utara (PPU), mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan satu tersangka berinisial HH pada Selasa (21/4/2026) malam.
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 19.52 WITA di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Provinsi Km 1,5 RT 025, Kelurahan Penajam, serta di sebuah rumah di Jalan Provinsi Km 6 RT 004, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Petugas kemudian mengamankan seorang pria yang mencurigakan di sekitar lokasi pertama. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat bruto 5,5 gram, uang tunai sebesar Rp500.000, serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di kediamannya. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Kelurahan Nenang dan menemukan lima paket sabu dengan total berat bruto 5,54 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung berupa alat takar, dua unit timbangan, dan sebuah toples.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 11,04 gram.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin menyatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat serta kerja keras anggota di lapangan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PPU.
Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Penajam untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Penajam menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Polres PPU menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
( Alfian )