KUTAI KARTANEGARA. Jurnalpolisi.id
Aparat kepolisian kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kapolsek Muara Badak, Danang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di Desa Batu-Batu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor di Jalan Poros Muara Badak Samarinda. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket besar dan beberapa paket kecil sabu dengan total berat bruto 16,55 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial K (29) dan A (35). Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, tas, korek api, pakaian, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Muara Badak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Jangan ragu melapor, kami jamin kerahasiaannya. Bersama, kita jaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.
( Alfian )