Balikpapan jurnalpolisi.id
Jajaran Polsek Balikpapan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IP (23) diamankan petugas setelah diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Jumat (29/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Mulawarman RT 39, Kelurahan Manggar, tepatnya di depan sebuah rumah kos.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 15.30 Wita, anggota Unit Lidik melakukan pemantauan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan observasi lebih lanjut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram yang disimpan di dalam kotak rokok berwarna hitam. Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana depan sebelah kiri terduga pelaku.
Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu buah kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu tersebut. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Balikpapan Timur guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi penyidik dan saat ini masih dalam proses pengembangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Balikpapan Timur AKP.M.Chusen S.H.M.H melalui Kanit Reskrim Ipda Amiruddin
menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor penting dalam upaya menekan peredaran narkotika di wilayah Balikpapan Timur.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur masih melakukan serangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polsek Balikpapan Timur menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan, ketertiban, dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.
(Alfian)