
BALIKPAPAN, jurnalpolisi.id
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balikpapan Barat mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial Wahyudi alias Yudi (48), yang disebut dalam laporan kepolisian sebagai residivis. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita enam paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,80 gram.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 22.45 Wita, di Jalan Ahmad Yani, RT 44, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo, S.H., M.H., melalui jajaran Unit Reskrim menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan petugas di lokasi kejadian.
Saat menjalankan penyelidikan, petugas melihat seorang pria yang dicurigai terlibat dalam aktivitas terkait narkotika. Petugas kemudian menghampiri pria tersebut untuk meminta keterangan dan memeriksa identitasnya.
Dalam pemeriksaan dan penggeledahan badan, petugas menemukan enam paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam sebuah kotak rokok bertuliskan “Sampoerna Avolution”. Kotak tersebut ditemukan di saku kiri celana jeans panjang yang dikenakan pria itu.
Menurut laporan kepolisian, barang yang diduga narkotika tersebut berada dalam penguasaan terduga pelaku dan diakui sebagai miliknya. Selanjutnya, pria beserta barang bukti dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Iptu Hendik Winarto, S.H., bersama jajarannya melakukan penanganan perkara tersebut sesuai prosedur penyidikan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam paket yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,80 gram dan satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
Setelah pengamanan, penyidik melakukan sejumlah tindakan kepolisian, termasuk pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku dan rencana pemeriksaan urine. Penyidik juga menyiapkan kelengkapan administrasi penyidikan serta tahapan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut mengacu pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dicantumkan dalam laporan.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat.
Polisi mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang.
Meski demikian, status hukum terduga pelaku tetap harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
( Alfian )




