
PENAJAM PASER UTARA jurnalpolisi.id
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian padi dan pupuk yang terjadi di sebuah gudang penyimpanan hasil pertanian di RT 010, Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat terduga pelaku, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Selain menangkap para terduga pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa enam karung padi yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Babulu IPTU Andi Fatahuddin, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Babulu AIPDA Isyulianto, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima polisi.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap dua pelaku yang masih buron sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya,” ujar IPTU Andi Fatahuddin, Jumat (3/7/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan 12 karung pupuk merek Ponska dan 20 karung padi yang disimpan di gudang kawasan persawahan Desa Gunung Mulia pada Selasa (30/6/2026). Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai jutaan rupiah.
Penyelidikan mulai menemukan titik terang setelah korban memperoleh informasi dari warga yang melihat salah seorang terduga pelaku berada di sekitar lokasi gudang. Tak lama kemudian, pemilik usaha penggilingan padi menghubungi korban dan menginformasikan adanya seseorang yang membawa enam karung padi untuk digiling.
Korban bersama warga kemudian mendatangi lokasi penggilingan. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban meyakini padi tersebut merupakan miliknya. Salah seorang terduga pelaku selanjutnya mengakui bahwa padi tersebut diambil dari gudang korban tanpa izin.
Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Babulu bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan empat terduga pelaku, yakni C.E.S., warga Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu; A.D.R. dan D.I.P., warga Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu; serta S., yang berdomisili di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya telah diketahui identitasnya dan hingga kini masih diburu petugas.
Kanit Reskrim Polsek Babulu AIPDA Isyulianto mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kerja cepat personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri keberadaan barang bukti, serta mendalami setiap informasi yang diperoleh. Berkat dukungan masyarakat, empat pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” katanya.
Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan para terduga pelaku dalam sejumlah kasus pencurian pupuk lainnya yang terjadi di lokasi berdekatan. Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan adanya laporan kehilangan pupuk dari tiga korban lain di wilayah yang sama.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh laporan yang ada. Tidak menutup kemungkinan para pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian lainnya. Semua akan dibuktikan melalui proses penyidikan yang profesional sesuai ketentuan hukum,” tambah Isyulianto.
Kapolsek Babulu mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat segera diungkap. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para petani, untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan hasil panen maupun sarana produksi pertanian serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Polres Penajam Paser Utara menegaskan akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
( Alfian )




