Bandung – jurnalpolisi.id
Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung bersama sejumlah Polsek di wilayah hukum Kota Bandung berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat. Pengungkapan tersebut meliputi kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, hingga tindak pidana kekerasan seksual.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama antara personel kepolisian, penyelidikan lapangan, serta dukungan informasi dari masyarakat.
Pada pengungkapan pertama, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial W.N. (27) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Peristiwa itu bermula saat korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat yang terparkir di kediamannya di kawasan Jalan Ancol Utara I. Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, pelaku diketahui masuk ke dalam rumah untuk mengambil kunci kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut. Kendaraan hasil curian kemudian dijual melalui media sosial. Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil menemukan kendaraan milik korban yang telah berpindah tangan serta mengamankan tersangka.
Selain kasus pencurian kendaraan bermotor, Satreskrim Polrestabes Bandung juga mengungkap perkara dugaan pemerkosaan yang disertai pencurian dengan kekerasan. Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial R.P. diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana terhadap dua perempuan di lokasi dan waktu berbeda di Kota Bandung.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga membuntuti korban sebelum membawa mereka ke lokasi yang sepi. Pelaku kemudian diduga mengancam menggunakan senjata tajam, melakukan kekerasan seksual, serta mengambil sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya telepon genggam, uang tunai, dan barang pribadi lainnya. Polisi menyebut tersangka merupakan residivis dalam perkara pencurian dan saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Polsek Bojongloa Kidul berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Cibintinu, Kecamatan Bojongloa Kidul. Seorang pria berinisial A.P. (22) diamankan setelah diduga mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir dalam kondisi terkunci stang.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga dipengaruhi faktor ekonomi. Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kunci astag yang diduga digunakan saat beraksi serta dokumen kendaraan berupa STNK.
Pengungkapan lainnya dilakukan oleh Polsek Arcamanik terkait kasus pencurian dengan pemberatan. Seorang pria berinisial M diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Supra yang terparkir di depan warung di kawasan Jalan A.H. Nasution, Kecamatan Arcamanik.
Pelaku diduga menggunakan kunci palsu berbentuk huruf T untuk merusak lubang kunci kendaraan. Namun aksinya diketahui oleh korban yang langsung melakukan pengejaran. Dengan bantuan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka, penyidik menerapkan pasal-pasal sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana yang disesuaikan berdasarkan jenis dan tingkat tindak pidana yang dilakukan.
Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum, memberantas berbagai bentuk kejahatan, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Bandung.
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polrestabes Bandung | 03/06/2026
JURNAL POLISI NEWS | (M.YP/TEAM/RED)