Banyumas – jurnalpolisi.id
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas yang mengganggu ketertiban, Polsek Karanglewas, Polresta Banyumas, bergerak cepat melakukan pengecekan di sebuah warung yang berada di wilayah Desa Kediri, Kecamatan Karanglewas, Kamis (14/5/2026) sore.
Aduan yang masuk melalui layanan nomer WhatsApp, Polresta Banyumas itu menyebutkan adanya tempat yang kerap digunakan untuk minum minum dan bernyanyi hingga menimbulkan kebisingan serta keresahan warga sekitar.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menyampaikan, setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan klarifikasi kepada pemilik warung, Pd (40), yang disebut dalam aduan.
Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa warung tersebut ditempati sejak Februari 2026. Aktivitas yang dikeluhkan warga disebut berasal dari kunjungan teman dan kerabat pemilik warung pada malam hari.
“Yang bersangkutan mengakui adanya aktivitas tersebut dan telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia juga berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan,” jelas Kapolsek.
Dalam kesempatan itu, petugas juga memberikan imbauan tegas kepada pemilik warung agar menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Selain itu, pihak pemerintah desa diminta turut melakukan pemantauan guna memastikan komitmen tersebut dijalankan secara konsisten.
“Kami mengingatkan agar tidak ada lagi kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban. Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dusun setempat, Wahyudi, menyampaikan apresiasinya atas respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti keluhan warga.
“Kami berterima kasih atas kehadiran pihak kepolisian. Harapannya, situasi lingkungan kembali kondusif dan warga merasa nyaman,” ujarnya.
Polresta Banyumas memastikan akan terus melakukan pemantauan secara berkala sebagai langkah preventif agar potensi gangguan kamtibmas tidak kembali terjadi.
(Arif JPN).