PENAJAM PASER UTARA jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU), Kalimantan Timur, mengungkap empat kasus kriminal menonjol dalam konferensi pers yang digelar Selasa (14/4/2026). Kasus yang diungkap meliputi penipuan bermodus emas palsu, pencurian kendaraan bermotor, pencurian aset perusahaan, hingga penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Konferensi pers dipimpin Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara S.I.K MM MTr SOU didampingi Wakapolres Kompol Awan Kurnianto S.H , Kasat Reskrim diwakili KBO Iptu Andi Fatahudin S.H dan Kasi Humas Ipda Syafruddin S.H.
Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini adalah upaya kami untuk memastikan setiap tindak pidana ditangani secara profesional dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Kasus pertama merupakan penipuan bermodus emas palsu yang terjadi di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Seorang pria berinisial HL (50) bersama anaknya menawarkan gelang emas seberat 15,1 gram kepada korban dengan disertai dokumen pembelian.
Korban yang percaya kemudian membeli gelang tersebut seharga Rp22,65 juta. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, gelang tersebut diketahui palsu karena lapisan emasnya luntur. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perhiasan, dokumen palsu, rekaman CCTV, serta kendaraan yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman hingga enam tahun penjara.
Kasus kedua adalah pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Nipah-Nipah. Tiga pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor masih tergantung. Aksi tersebut terekam kamera pengawas.
Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, pelaku mengubah tampilan sepeda motor untuk menghilangkan identitas sebelum dijual. Polisi berhasil mengamankan barang bukti serta menjerat para pelaku dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ketiga terkait pencurian aset perusahaan di gudang milik PT Hutama Karya yang berada di wilayah Nipah-Nipah. Pelaku membobol gudang melalui jendela belakang dan mengambil sejumlah barang, di antaranya tiga unit AC, kipas angin, serta material bangunan.
Barang curian tersebut kemudian dibongkar untuk diambil tembaganya dan dijual. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta. Polisi mengamankan satu pelaku beserta barang bukti berupa alat potong, tembaga hasil bongkaran, dan sepeda motor.
Sementara itu, kasus keempat merupakan penganiayaan yang terjadi di kawasan simpang empat Masjid Sayyidul Ayam, Penajam. Seorang pelaku berinisial A diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka serius.
Korban sempat tidak sadarkan diri dan harus menjalani perawatan intensif. Saat diamankan, pelaku juga melakukan perlawanan dengan senjata tajam jenis badik. Polisi berhasil mengamankan senjata tersebut, sementara barang bukti lainnya masih dalam pencarian. Pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Polres PPU menegaskan seluruh perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di akhir kegiatan, Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas,” tutupnya.
( Alfian )