
PENAJAM PASER UTARA jurnalpolisi.id
Memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Penajam Paser Utara (PPU), Polda Kalimantan Timur, mengintensifkan upaya pencegahan di sejumlah wilayah rawan kebakaran.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan dini untuk mencegah munculnya titik api sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kasihumas Polres PPU Aiptu Syafruddin, S.I.Kom., mengatakan kegiatan pencegahan dilaksanakan secara serentak dan berkelanjutan oleh jajaran Polres PPU bersama seluruh Polsek.
“Polres PPU bersama jajaran terus mengintensifkan upaya pencegahan karhutla dengan turun langsung ke lapangan, memberikan imbauan kepada masyarakat, serta memasang spanduk di titik-titik rawan,” ujar Aiptu Syafruddin, Sabtu (15/8/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan personel Polsek Penajam, Polsek Waru, Polsek Babulu, dan Polsek Sepaku. Para personel Bhabinkamtibmas turun langsung ke desa dan kelurahan binaan untuk memberikan edukasi serta menyampaikan imbauan terkait bahaya dan dampak pembakaran lahan.
Selain memberikan sosialisasi, petugas juga memasang spanduk peringatan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadi karhutla.
Di wilayah hukum Polsek Penajam, pemasangan spanduk dilakukan di antaranya di RT 04 Kelurahan Riko, RT 04 Kelurahan Buluminung, RT 01 Desa Bukit Subur, serta RT 02 Kelurahan Lawe-Lawe. Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Polsek Waru, Polsek Babulu, dan Polsek Sepaku di wilayah masing-masing.
Kapolres PPU mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Menurutnya, kebakaran lahan dapat dengan cepat meluas saat kondisi cuaca panas dan kering sehingga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan, serta keselamatan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan karena dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, dan keselamatan. Mari mengelola lahan dengan cara yang aman dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain berdampak terhadap lingkungan, pembakaran lahan juga memiliki konsekuensi hukum. Polres PPU mengingatkan bahwa pelaku pembakaran lahan dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Polres PPU juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran. Langkah tersebut dinilai penting agar potensi karhutla dapat ditangani sedini mungkin sebelum meluas.
Dalam upaya pencegahan, jajaran Polres PPU akan terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui patroli, sambang desa, edukasi masyarakat, pemasangan spanduk peringatan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Jangan membakar lahan, cegah kebakaran sejak dini, lindungi lingkungan, dan jaga keselamatan bersama,” tutup Aiptu Syafruddin.
( Alfian )




