
PASER – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser mengamankan dua pria berinisial BR (19) dan B (41) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,84 gram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (2/11/2026) di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Kuaro.
Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hadi Purwanto, S.H., M.M., membenarkan penindakan terhadap kedua pria tersebut.
Penangkapan bermula dari penyelidikan petugas yang kemudian mengamankan BR di sebuah rumah di Desa Modang, Kecamatan Kuaro. Saat menjalani pemeriksaan awal, BR mengaku pernah diminta oleh B untuk mengambil narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan B. Polisi kemudian bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Rangan Luar, Desa Rangan, Kecamatan Kuaro.
Di lokasi tersebut, B berhasil diamankan di halaman depan rumah. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan yang disaksikan oleh warga setempat.
Pengembangan kasus berlanjut ke sebuah rumah di Desa Modang. Dalam penggeledahan yang turut disaksikan masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tujuh paket plastik klip berisi kristal putih bening yang diduga sabu dengan berat bruto 1,84 gram. Selain itu, turut diamankan dua plastik klip kosong, satu sendok takar berbahan plastik, satu timbangan digital, satu masker hitam, uang tunai Rp1,5 juta, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu berwarna putih.
Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Paser untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika, kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal alternatif sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 Ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Paser mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 Polri.
Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Polres Paser menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mewujudkan Kabupaten Paser yang bersih dari narkoba.
( Alfian )




