Muratara- jurnalpolisi.id
Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada hari Selasa 2 Juni 2026 sekitar pukul 15.20 WIB.
Rabu,(03/5/2026) Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Nasirin,S.H.,M.H mengatakan, tersangka yang diserahkan berinisial AK, warga Muratara, dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 476 KUHP.
Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU Kejari Lubuklinggau sesuai Surat Nomor: B-1089/L.6.11/Eoh.1/05/2026
“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, maka proses penyidikan di Kepolisian telah selesai dan selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan,” jelas Kasat Reskrim.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama,S.H.,S.Ik.,M.H saat dikonfirmasi awak media Jurnal Polisi News melalui Kasi Humas Polres Muratara Ipda Muhammad Aliudin,S.H bahwa Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/141/IV/2026/SPKT/Polres Muratara tanggal 13 April 2026. Selama proses Tahap II berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif.
Sementara Kasi Humas polres Musi Rawas Utara Ipda M.Aliudin, SH menyampaikan bahwa Polres Muratara berkomitmen menuntaskan setiap perkara pidana demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,tandasnya”(Dedi)