Muratara – jurnalpolisi.id
Polres Musi Rawas Utara (Muratara) bergerak cepat menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan dugaan aksi perundungan (bullying) terhadap seorang anak di belakang SD Desa Sungai Lanang, Kecamatan Rawas Ulu, yang terjadi pada Mei 2026.
Melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin Ipda Riri Nabila Pradani,S.Tr.K., M.H., bersama Kapolsek Rawas Ulu IPTU Harry Suharto, S.Pd.,M.Si.,serta Pemerintah Desa Sungai Lanang, dilakukan pendekatan persuasif dan mediasi terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Mengingat korban maupun para terlapor masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Upaya mediasi yang dilaksanakan pada Kamis malam,11 Juni 2026,keluarga korban dan para terduga pelaku sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan berdamai, yang sebelumnya memang sudah mencapai mufakat usai dilakukan mediasi langsung dikantor Desa Sungai Lanang oleh Kapolsek Rawas Ulu Iptu Harry Suharto,S.Pd.,M.Si didampingi Kanit Intelkam sektor Rawas Ulu,Katim,dan Bhabinkamtibmas Desa Sungai Lanang bersama Pemerintah Desa keesokan harinya usai vidio tersebut beredar dimedsos.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama,S.H.,S.Ik.,M.H saat dimintai keterangan oleh awak media Jurnal Polisi News melalui Kasi Humas Polres Muratara Ipda Muhammad Aliudin,S.H menegaskan bahwa pencegahan pertama kali dilakukan oleh Kapolsek Rawas Ulu dan merupakan langkah utama dibandingkan penindakan.
“Belajar dari peristiwa ini, kami mengimbau para orang tua untuk lebih aktif memperhatikan perkembangan anak, terutama apabila terdapat perubahan sikap atau perilaku,Guru dan orang tua harus bersinergi dalam melakukan pengawasan. Perundungan dapat dicegah apabila terdapat perhatian dan pengawasan yang baik,” ujar Kapolres.
Polres Muratara juga berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, edukasi anti-perundungan di lingkungan sekolah, serta pendampingan psikologis bagi anak-anak yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang kembali,Sesuai ketentuan dalam UU SPPA, Polres Muratara tidak mempublikasikan identitas korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
Fokus utama penanganan adalah pemulihan korban, pembinaan terhadap pelaku, serta edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencegahan perundungan,ucapnya”(Dedi)