
GARUT — jurnalpolisi.id
Polres Garut mengungkap dugaan penyalahgunaan pendistribusian Benih Bening Lobster (BBL) secara ilegal di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Pengungkapan tersebut disampaikan pada Sabtu (22/8/2026).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. mengatakan, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial F (19), IS (40), dan AM (41).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 7 Agustus 2026 mengenai dugaan aktivitas perdagangan BBL di wilayah Cikelet. Setelah melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi, polisi menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan distribusi BBL secara ilegal.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pendistribusian BBL secara ilegal. Polisi kemudian mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.” ujar Kombes Hendra.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 2.877 ekor BBL, terdiri dari 2.800 ekor dari tersangka AM dan 77 ekor dari tersangka IS. Polisi juga mengamankan berbagai peralatan pendukung, termasuk lampu rakitan, filter sirkulasi air, tabung oksigen, baterai laptop, casing baterai, dan telepon seluler.
Penyidik masih mendalami asal-usul BBL yang diduga diperoleh dari wilayah Sukabumi dan Pelabuhan Ratu, termasuk aliran dana serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.
Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan pengembangan perkara akan dilakukan dari sisi pemasok hingga jaringan penerima.
“Kami akan telusuri dari hulu sampai hilir, termasuk siapa yang memasok, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme transaksinya, serta ke mana keuntungan dari kegiatan tersebut mengalir.” tegas AKBP Niko N Adi Putra.
Para tersangka dijerat ketentuan pidana di bidang perikanan dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang. Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Polres Garut menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas serta menelusuri aset maupun keuntungan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar | 22/08/2026
JURNAL POLISI NEWS | (M.YP/TEAM/RED)




