Bontang jurnalpolisi.id
Polres Bontang mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika sepanjang triwulan pertama 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 24 orang diamankan yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Rupatama Polres Bontang, Senin (20/4/2026), yang dipimpin Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani didampingi jajaran Satuan Reserse Narkoba.
Dalam keterangannya, Wakapolres menyebut mayoritas pelaku berada pada usia produktif dengan latar belakang pekerjaan yang beragam, termasuk mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Hal ini menjadi perhatian serius karena peredaran narkotika telah menyasar berbagai lapisan masyarakat,” ujarnya.
Dari total pelaku yang diamankan, sebagian besar diduga berperan sebagai pengedar, sementara lainnya sebagai pengguna. Modus operandi yang digunakan juga dinilai semakin berkembang dengan memanfaatkan komunikasi digital serta metode transaksi tidak langsung.
Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 67,95 gram.
Pengungkapan kasus tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Bontang Selatan, Bontang Utara, hingga kawasan Marangkayu.
Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa zat terlarang jenis sintetis serta tanaman yang termasuk dalam kategori narkotika dari beberapa kasus yang diungkap.
Polres Bontang menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta menekan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Kerja sama ini penting untuk melindungi lingkungan dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Upaya ini diharapkan dapat memperkuat pencegahan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bontang tetap kondusif.
( Alfian )