
BENGKALIS — jurnalpolisi.id
Polres Bengkalis melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis dan diikuti oleh sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam sambutannya, Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Prasetya menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut penting untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah, aparat penegak hukum, pihak perusahaan, serta masyarakat mengenai ketentuan penertiban kawasan hutan.
Menurutnya, pemahaman yang sama diperlukan agar pelaksanaan penertiban dapat berjalan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa penertiban menyasar berbagai kegiatan di kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan maupun peraturan perundang-undangan. Penanganan terhadap masing-masing kegiatan dilakukan dengan mempertimbangkan status perizinan dan kondisi hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakapolres juga menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam mendukung pelaksanaan penertiban kawasan hutan. Sinergi tersebut melibatkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pemerintah daerah, TNI-Polri, Kejaksaan, pemerintah kecamatan dan desa, pihak perusahaan, serta masyarakat.

Melalui sosialisasi dan edukasi ini, diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang baik mengenai kebijakan penertiban kawasan hutan sehingga dapat berperan dalam mendukung penataan serta perbaikan tata kelola kawasan hutan.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan pengelolaan kawasan hutan yang tertib, sesuai ketentuan hukum, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara sinergis.




