SAMARINDA – jurnalpolisi.id
Aparat gabungan dari Polda Kalimantan Timur, Polresta Samarinda, dan Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan yang terjadi di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda. Empat orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan peralatan yang digunakan saat beraksi.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Syamsuddin, 58 tahun, yang menjadi sasaran perampokan di kediamannya di Jalan KH Harun Nafsi, Gang Pandan, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 Wita.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai kurir paket. Salah seorang pelaku mendatangi rumah korban dan berpura-pura mengantarkan paket. Ketika anak korban keluar untuk menerima paket tersebut, pelaku langsung mengancam menggunakan senjata menyerupai pistol. Dua pelaku lainnya kemudian masuk ke dalam rumah dan mengikat anak korban menggunakan lakban pada bagian tangan, kaki, dan mulut.
Saat kejadian, korban sedang melaksanakan salat Ashar di dalam kamar. Setelah keluar dari kamar, korban mendapati tiga pria bermasker berada di dalam rumah. Korban kemudian diancam menggunakan senjata tajam jenis badik dan dipaksa menyerahkan uang tunai serta barang-barang berharga yang berada di dalam rumah. Para pelaku juga menggeledah kamar korban untuk mencari harta benda lainnya.
Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Barang yang diambil pelaku antara lain uang tunai, telepon genggam, laptop, MacBook, iPad, serta sejumlah barang pribadi lainnya.
Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, petugas berhasil menangkap tersangka pertama berinisial MY di kediamannya. Dari hasil penggeledahan ditemukan salah satu ponsel milik korban yang menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Berdasarkan pengembangan, polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yakni LP dan RD. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan berbagai barang hasil kejahatan, termasuk MacBook, laptop, iPad, telepon genggam, uang tunai, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan saat beraksi, seperti senapan angin genggam, tabung CO2, badik, masker, sarung tangan, lakban, dan pelat nomor kendaraan palsu.
Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial MG yang diduga mengetahui dan membantu penyediaan sarana berupa sepeda motor yang digunakan para pelaku. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut dipinjamkan untuk menunjang aksi perampokan yang telah direncanakan sebelumnya.
Penyidik mengungkap motif utama kejahatan tersebut berawal dari persoalan utang piutang antara salah satu tersangka dengan korban. Rasa sakit hati terhadap korban diduga menjadi pemicu para pelaku merencanakan aksi perampokan secara bersama-sama.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 12 tahun penjara.
Kapolsek Samarinda Seberang menegaskan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus perampokan yang sempat menggemparkan warga Samarinda tersebut.
( Alfian )