Langgur, jurnalpolisi.id
M.B Alias Musa seorang lelaki yang kedapatan membawa sajam dan mengancam warga, saat ini kasusnya sudah diserahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (Kejari Malra).
“Tersangka kami amankan tepatnya pada malam pergantian tahun,”ujar Kapolres Malra, AKBP Rian Efendi saat press release, (10/02/2026) di Langgur.
Kapolres menambahkan kalau Musa diamankan bersama Senjata tajam (sajam) tepatnya di samping Landmark yang menjadi iKON daerah itu.
Didampingi Kasat Reskrim, AKP. Barry Talabessy, Kapolres menceritakan, bahwa awalnya pada tanggal 1 Januari 2026 pukul 03.30 WIT saat pergantian Tahun, Terduga Pelaku M.B.Alias Musa yang dalam keadaan mabuk menghalangi dan mengancam pengguna jalan di samping Landmark Langgur.
“Jadi tepatnya di depan rumah makan Sari Minang dengan mengacungkan senjata tajam berupa Pisau berbentuk sangkur,”tambah Kapolres AKBP Rian Efendi
Dan pada saat anggota Polres Malra yang sementara berpatroli menemukan langsung Terduga Pelaku M.B. Alias Musa, sehingga langsung melakukan tangkap tangan terhadap Terduga Pelaku dengan barang bukti sebelah pisau.
Sesudah itu MB Alias Musa langsung digelandang ke kantor Polres Malra dan menjalani pemeriksaan.
Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, kata Kapolres terungkap Terduga Pelaku berinisial M.B.Alias Musa Tertangkap Tangan sebagai pemilik sebilah pisau.
Sehingga M.B.Alias Musa telah ditetapkan sebagai Tersangka Kepemilikan senjata tajam illegal adalah perbuatan melanggar hukum, sehingga Tersangka telah dipersangkakan, dengan Pasal 307 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara.
Dan perkara Tersangka M.B.Alias Musa telah dinyatakan lengkap Jaksa Penuntut Umum atau P-21 dan pada tanggal 9 Februari 2026, Tersangka telah diserahkan berserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Kembali disaat bersamaan, Polres Maluku Tenggara melalui himbauan Kapolres akan secara intensif melakukan patroli di Kompleks Pemda, landmark, Ohoibun, Mangga Dua dan sekitarnya, dan Polres Malra bersama Perangkat Ohoi Langgur dan Pemuda Ohoi Langgur melakukan patroli atau ronda, untuk mewujudkan kamtibmas.
Polres Maluku Tenggara tetap melakukan berbagai tindakan preventif untuk menciptakan kondisi Kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Maluku Tenggara, dengan Sasaran Miras dan Senjata Tajam, dan tetap akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum bagi pelanggar hukum yang diduga terlibat berbagai tindakan kekerasan.
Sehingga dibutuhkan dukungan semua komponen masyarakat. Oleh sebab itu, Kapolres mengimbau agar setiap pemuda untuk menghindari miras dan tidak memiliki, membawa, apalagi menggunakan senjata tajam secara illegal dan terlibat dari pergaulan yang dapat merugikan masa depan mereka sendiri.
Kapolres menegaskan kalau setiap tindak pidana harus dipertanggung jawabkan di depan hukum.
Publish by (Melky_JPN)