Mandailing Natal, jurnalpolisi.id
Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyita 12 unit ekskavator dari lokasi tambang emas tanpa izin di wilayah perbatasan Kabupaten Mandailing Natal dan Tapanuli Selatan, Senin, 2 Maret 2026. Alat berat itu diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan yang selama ini disebut sebagai “wilayah abu-abu” administratif.
Operasi dipimpin personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama Satuan Brimob Polda Sumut. Aparat harus menempuh perjalanan darat dan berjalan kaki berjam-jam untuk mencapai titik tambang yang berada di area terpencil.
Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, Komisaris Besar Rantau Isnur Eka, mengatakan seluruh ekskavator telah diamankan dan akan diserahkan ke Ditreskrimsus untuk kepentingan penyidikan. “Barang bukti sudah kami kuasai. Proses hukum akan dilanjutkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Saat petugas tiba di lokasi, sebagian pekerja diduga telah meninggalkan area tambang. Polisi menduga ada kebocoran informasi sebelum operasi dilakukan. Meski begitu, aparat tetap melakukan penyitaan alat berat yang tertinggal di lokasi.
Wilayah perbatasan Mandailing Natal-Tapanuli Selatan selama ini dikenal rawan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI). Medan yang sulit dijangkau serta batas administratif yang kerap dipersoalkan membuat pengawasan tidak optimal.
Aktivitas penambangan ilegal di kawasan itu juga dikhawatirkan berdampak pada kerusakan lingkungan, termasuk sedimentasi sungai dan pembukaan hutan.
Polda Sumut menyatakan akan menelusuri pemilik alat berat dan pihak yang diduga mendanai operasi tambang tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran Undang-Undang Minerba maupun Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai jumlah tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.(P.Harahap)