BALIKPAPAN – jurnalpolisi id
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bekerja sama dengan Universitas Balikpapan (UNIBA) menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Quo Vadis Media Sosial” di Ruang Rupatama Polda Kaltim, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai narasumber dari lintas sektor, di antaranya Rektor Universitas Balikpapan, perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, pengamat sosial dari Universitas Mulawarman, pemerhati media sosial, influencer, serta Kabid Humas Polda Kaltim.
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro S.H S.I.K.C.F.E.M.H didampingi Rektor UNIBA Dr. Ir. Isradi Zainal MT.M.H.MM menyampaikan bahwa FGD ini bertujuan untuk mengkaji perkembangan media sosial serta dampaknya terhadap opini publik dan stabilitas keamanan di Kalimantan Timur.
“Kerja sama dengan Universitas Balikpapan ini merupakan bagian dari penguatan kajian melalui pusat studi kepolisian, untuk memahami dinamika masyarakat yang berdampak pada tugas-tugas kepolisian,” ujar Kapolda.
Menurutnya, pesatnya perkembangan teknologi digital dan media sosial membawa dua sisi, yakni dampak positif dan negatif.
Konten negatif di media sosial dinilai dapat memengaruhi persepsi publik dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial.
“Melalui forum ini, kita membahas langkah-langkah ke depan dalam menghadapi permasalahan media sosial, khususnya di Kalimantan Timur,” jelasnya.
Kapolda juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dengan memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya.
“Cari tahu dulu kebenarannya sebelum memposting atau berkomentar, karena dampaknya sangat besar, tidak hanya bagi orang lain tetapi juga bagi diri sendiri dan masyarakat luas,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran orang tua dan institusi pendidikan dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh generasi muda.
Sementara itu, Rektor Universitas Balikpapan Dr. Ir. Isradi Zainal menambahkan bahwa tantangan media sosial terus berkembang seiring kemajuan teknologi, sehingga diperlukan pendekatan yang adaptif, termasuk dari aspek hukum.
“Media sosial memiliki ruang dan waktu yang tidak terbatas, sehingga penanganannya membutuhkan kesiapan regulasi dan penegakan hukum yang jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa melalui kolaborasi antara akademisi dan kepolisian, diharapkan dapat dirumuskan langkah strategis untuk meminimalisasi dampak negatif serta mengoptimalkan manfaat media sosial.
FGD ini juga menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain pentingnya literasi digital, penguatan pengawasan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga ruang digital yang sehat, aman, dan konstruktif, baik di tingkat daerah maupun nasional.
( Alfian )