Balikpapan, jurnalpolisi.id
Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar kegiatan Pembinaan Teknis (Bintek) dan Peningkatan Kemampuan Pengemban Fungsi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Tahun Anggaran 2026 di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat profesionalisme serta sinergitas antar aparat penegak hukum guna mendukung program pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Mengusung tema “Optimalisasi Peran PPNS Dalam Penegakan Hukum Guna Mendukung Program Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045”, kegiatan ini diikuti para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai balai, kantor wilayah, badan, hingga organisasi perangkat daerah di Provinsi Kalimantan Timur.
Selain itu, turut hadir Kasat Reskrim jajaran Polda Kaltim, penyidik Ditlantas, penyidik Ditpolairud, serta penyidik dan penyidik pembantu Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Dalam pelaksanaannya, peserta mendapatkan pembekalan materi dari sejumlah narasumber berkompeten, di antaranya Kabag BIN PPNS Rokorwas Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, S.H., S.I.K., Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., Koordinator Kejati Kaltim Kadek Agus Ambara Wisesa, S.H., M.H., serta perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan instansi terkait lainnya.
Materi pembinaan menitikberatkan pada implementasi sejumlah regulasi terbaru, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan bahwa paradigma penegakan hukum dan pemidanaan dalam regulasi terbaru kini mengalami perubahan mendasar, yakni dari pendekatan pembalasan (retributif) menuju pendekatan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Selain itu, pemidanaan ditegaskan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) dengan mengedepankan pemulihan keadaan serta keadilan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., mengatakan bahwa kegiatan pembinaan teknis tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara Polri dan PPNS di berbagai instansi.
“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pengemban fungsi Korwas PPNS dapat semakin memahami tugas, fungsi, serta mekanisme koordinasi dalam penegakan hukum, sehingga tercipta penanganan perkara yang profesional, terpadu, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan kapasitas sumber daya manusia dan kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pembangunan nasional menuju visi Indonesia Emas 2045.
( Alfian )