
BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menegaskan penerapan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kerja Polri. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh personel, termasuk tamu dan pengunjung, sebagai upaya mewujudkan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional.
Larangan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya institusi dalam memperkuat disiplin internal, menjaga kesehatan lingkungan kerja, serta meningkatkan profesionalisme dan kehormatan Polri.
Menurutnya, penerapan larangan vape tidak hanya berkaitan dengan pembatasan penggunaan produk tertentu, tetapi juga menjadi langkah membangun budaya organisasi yang mengedepankan kepatuhan, tanggung jawab, dan keteladanan.
“Larangan penggunaan vape merupakan bagian dari upaya membangun budaya organisasi Polri yang lebih disiplin, sehat, tertib, dan profesional. Disiplin harus tumbuh sebagai kesadaran, bukan semata-mata karena adanya pengawasan,” ujar Tedy Sopandi.
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan penerapan kebijakan tersebut adalah potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik untuk mengonsumsi maupun mengedarkan zat berbahaya, termasuk narkotika dalam bentuk cairan atau cartridge tertentu.
Selain itu, kandungan cairan pada perangkat vape tidak selalu dapat diketahui hanya melalui pemeriksaan visual. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan zat terlarang yang dapat membahayakan pengguna maupun lingkungan sekitarnya.
Dari sisi kesehatan, penggunaan rokok elektrik juga perlu mendapat perhatian terkait potensi risiko paparan aerosol terhadap pengguna dan orang lain. Oleh karena itu, penciptaan lingkungan kerja yang sehat dan nyaman menjadi salah satu tujuan penerapan kebijakan tersebut.
Tedy menegaskan bahwa ketentuan larangan penggunaan vape berlaku di seluruh lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun kedudukan, sesuai ketentuan dalam surat edaran.
Larangan serupa juga diberlakukan bagi masyarakat yang berkunjung ke lingkungan kerja Polda Kaltim maupun satuan kewilayahan. Personel yang bertugas di bagian pelayanan dan penjagaan diminta memberikan pemahaman kepada pengunjung agar mematuhi ketentuan tersebut.
“Tidak boleh ada standar kepatuhan yang berbeda berdasarkan pangkat ataupun jabatan. Seluruh personel memiliki kewajiban yang sama untuk menaati ketentuan institusi. Demikian pula masyarakat yang berkunjung, kami harapkan dapat menghormati aturan yang berlaku di lingkungan kerja Polri,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Polda Kaltim akan mengedepankan sosialisasi, pengawasan melekat, serta pembinaan kepada seluruh personel. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aturan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Lebih lanjut, Tedy menekankan bahwa keberhasilan penerapan kebijakan tersebut sangat bergantung pada komitmen dan integritas setiap personel dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya.
“Institusi yang kuat dibangun dari personel yang memiliki kesadaran untuk menjaga dirinya, menaati aturan, dan memberikan keteladanan. Profesionalisme anggota Polri tidak hanya tercermin ketika melaksanakan tugas pelayanan maupun penegakan hukum, tetapi juga dari perilaku dan kepatuhan terhadap ketentuan institusi dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Melalui kebijakan ini, Polda Kaltim mengajak seluruh personel untuk menjadikan larangan penggunaan vape sebagai momentum memperkuat budaya disiplin, meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan, serta menjaga lingkungan kerja yang aman dan kondusif.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat dan seluruh pihak yang berkunjung ke lingkungan kepolisian agar mendukung penerapan kebijakan tersebut demi terciptanya lingkungan institusi yang sehat, nyaman, dan profesional.
“Menjaga kehormatan institusi, melindungi kesehatan, dan merawat profesionalisme harus dimulai dari kesadaran serta keteladanan setiap individu. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri dibangun bukan hanya melalui apa yang kami kerjakan, tetapi juga melalui bagaimana kami menjaga integritas dalam setiap perilaku,” pungkas Kombes Pol. Tedy Sopandi.
( Alfian )




